"e-KTP masih tetap bisa digunakan meski masa berlaku sudah berakhir, sudah kadaluwarsa, seperti terdapat dalam kolom berlaku," terang Tjahjo, Jumat (29/1/2016).
Tjahjo menegaskan, jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kadaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting.
"e-KTP yang sudah kadaluwarsa masih tetap bisa digunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga instansi manapun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang e-KTP nya masa berlakunya habis, selama tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjang. Itu berlaku seumur hidup," tutur dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini