"Awalnya dia memang membantu menolong orang yang membutuhkan donor ginjal tanpa bayaran karena memang niatnya untuk menolong. Dari pertama kali membantu dia kenal dengan link di situ (rumah sakit)," ujar Kasubdit III Dirtipidum Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, Jumat (29/1/2016).
Niat menolong rupanya berubah menjadi komersil saat HS tahu bisnis organ tubuh ini menghasilkan uang banyak. "Begitu tahu memberikan keuntungan, dia lalu buat jaringan. Jadi kalau ada yang mencari (donor), nanti dia akan cari korban," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara ketiga tersangka Osner Johnson Sianipar saat dihubungi mengatakan bahwa HS memang pernah mencoba untuk menjual ginjal hasil transplantasi tersebut ke luar negeri. Namun, rencana itu gagal lantaran terhambat regulasi kesehatan yang ketat.
"Jadi awalnya dia pernah mencoba menjual ke Singapura, tapi ditolak karena kondisi kesehatan pendonor," ujar Osner.
Untuk diketahui, transplantasi organ tubuh seperti ginjal bukanlah prosedur medis yang mudah. Sejumlah persyaratan ketat harus dipenuhi, termasuk harus adanya kecocokan darah antara pendonor dengan yang didonorkan.
"Kondisi kesehatan pendonor merupakan hal penting sebelum transplantasi. Karena urinnya, darah, jantung harus benar-benar fit, bisa memakan waktu pengecekan selama 1 bulan," jelas dia.
Prosedur pengecekan yang menyalahi aturan karena tak dilakukan sesuai aturan yang membuat penjualan organ ke Singapura gagal, dan akhirnya memilih untuk menjualnya di Indonesia.
"Kliennya banyak, dan semuanya dari luar kota (Jakarta)," ucap Osner yang tak mau merinci lebih jauh identitas atau dari daerah mana saja pencari donor ini berasal. (rii/imk)











































