Lulung: Minta Maaf Ya, Saya Bilang ini Kasus UPS Jangan Jadi Pencitraan

Sidang Kasus UPS

Lulung: Minta Maaf Ya, Saya Bilang ini Kasus UPS Jangan Jadi Pencitraan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 22:55 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Keriuhan sempat terjadi saat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014. Pendukung Lulung sempat tepuk tangan mengapresiasi kesaksian Lulung, namun akhirnya ditegur hakim.

Lulung dalam kesaksiannya memang mengaku tak tahu menahu proses masuknnya anggaran UPS dalam APBD Perubahan Tahun 2014. Politikus PPP ini lantas bicara soal keanehan kasus UPS yang menyeret mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman sebagai terdakwa.

"Pembahasan (UPS) ini sangat luar biasa menurut saya. Pengalaman saya diperiksa sudah cukup memberikan pengetahuan. Aneh, kalau 25 Juli ketua komisi itu melaporkan secara tertulis kepada ketua DPRD kemudian , pada tanggal saya lupa, ruangan saya digeledah, kemudian tidak terdapat apapun termasuk laporan ketua komisi E kepada ketua DPRD," kata Lulung bersaksi untuk Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (28/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lulung juga mempertanyakan usulan pengadaan ini akhirnya muncul dan menimbulkan persoalan hukum.

"Aneh sekali kemudian habis evaluasi saya diperiksa di beberapa tempat, satu BPK dan Bareskrim, ada keanehan Pak. Kalau ini memang tidak  dibahas oleh kami di DPRD, kami melihatnya ada keanehan kenapa ini jadi program? Ada nomenklatur, kalau nomenklatur harus dari Bappeda, ini harus jadi catatan," imbuhnya.

"Kalau di komisi E tidak ada pembahasan secara rinci kemudian hasil evaluasi tidak pernah ada. Ini jadi sumir UPS pada saat diparipurnakan ada atau tidak sampai saat ini kita tidak tahu. Minta maaf ya makanya saya bilang ini kasus UPS jangan jadi pencitraan, sudah stop berhenti," kata Lulung disambut riuh tepuk tangan para pendukungnya.

Gara-gara tepuk tangan ini pendukung Lulung ditegur hakim ketua Sutardjo. "Saya kira nggak perlu tepuk tangan," katanya.

Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan  25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.

Menurut jaksa dalam surat dakwaan, pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI. Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS.

Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD. Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI. (fdn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads