Rumah Sakit Harus Tolak Pedonor Ginjal Alasan Komersil

Rumah Sakit Harus Tolak Pedonor Ginjal Alasan Komersil

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 22:14 WIB
Foto: baban/detikcom
Bandung -

Ketua Tim Transplantasi Ginjal Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Rubin Surachno Gondodiputro menyatakan rumah sakit harus menolak donor ginjal yang terpaksa atau alasan komersil.

Menurut Rubin pedonor harus melalui tes psikologis dan medis sebelum mendonorkan ginjal. Jika ternyata pedonor dalam tekanan atau dipaksa mendonorkan ginjalnya serta bertujuan komersil, Rubin menegaskan, pihak rumah sakit khususnya RSHS harus menolaknya.

"Kalau sosial ekonomi enggak masalah, medisnya siap, baru kita putuskan cocok jadi pedonor. Nah, bisa saja hari terakhir pedonor ragu-ragu, meski semua tes dilalui, tetap kita coret atau batalkan," kata Rubin saat diskusi dengan wartawan di RSHS Bandung, Jalan Djunjunan, Kota Bandung, Kamis (28/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokter juga dilarang memaksa pedonor. "Kami (rumah sakit) juga sudah mempersiapkan sedemikian rupa kalau pedonor itu batal, dia (pedonor) tidak merasa bersalah," ujar Rubin menambahkan.

Dia menegaskan tidak sembarang orang bisa mendonorkan ginjal, satu syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah batas usia.

"Batas usia dianjurkan itu antara 25 hingga 65 tahun. Kalau di atas 65 tahun enggak dianjurkan, ya karena fungsinya (ginjal) sudah berkurang. Selain itu, pedonor harus sehat, bebas dari penyakit," kata Rubin.

Pedonor juga harus diutamakan berasal dari keluarga inti pasien. "RSJS mengutamakan pedonor dari keluarga inti atau keluarga kandung pasien. Selain itu, kami tidak menerima," tegas Rubin.

Apakah ada dampak terhadap kesehatan pedonor memberikan ginjalnya? "Enggak ada. Mereka (pedonor) tetap sehat. Transplantasi ginjal ini sudah berpuluh-puluh tahun dilakukan dengan kesuksesan 98 persen," kata Rubin.

Transplantasi ginjal ilegal menjadi diperbincangkan hangat publik setelah Bareskrim Mabes Polri membongkar sindikat penjual organ tubuh manusia. Donor ginjal dengan tujuan komersial dilarang keras dan menyalahi aturan hukum.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads