"Saya setuju Munas Riau diperpanjang, dengan syarat direkonsiliasi. Artinya melibatkan kedua belah pihak," ucap Agung Laksono kepada detikcom, Kamis (28/1/2016).
Agung menjelaskan, direkonsiliasi dimaksud adalah memperbaharui komposisi personalia DPP hasil Munas Riau. Termasuk pengurus tingkat DPD (provinsi, kabupaten, kota) karena banyak dualisme kepengurusan juga terjadi di bawah.
Β
"Jadi terhadap perpanjangan SK itu saya terima. Namun demikian, sebaiknya bisa disempurnakan lagi komposisi personalianya yang benar-benar mencerminkan upaya rekonsiliasi dengan melibatkan kedua belah pihak," ujarnya.
Terlebih menurut Agung, jika peserta Munas nanti adalah pengurus DPD hasil Munas Riau, maka banyak yang masa periodenya sudah habis atau melebihi dua periode. Mereka tidak bisa diikutsertakan lagi di Munas.
"Harus segera direkonsiliasi, direvisi masing-masing daerah. Tidak begitu saja ikut Munas, agar diselesaikan lalu dilanjutkan melalui Munas yang demokratis dan berkeadilan. Artinya melibatkan semua pihak," tegas Agung. (miq/imk)











































