"Saya setuju Munas Riau diperpanjang, dengan syarat direkonsiliasi. Artinya melibatkan kedua belah pihak," ucap Agung Laksono kepada detikcom, Kamis (28/1/2016).
Agung menjelaskan, direkonsiliasi dimaksud adalah memperbaharui komposisi personalia DPP hasil Munas Riau. Termasuk pengurus tingkat DPD (provinsi, kabupaten, kota) karena banyak dualisme kepengurusan juga terjadi di bawah.
"Jadi terhadap perpanjangan SK itu saya terima. Namun demikian, sebaiknya bisa disempurnakan lagi komposisi personalianya yang benar-benar mencerminkan upaya rekonsiliasi dengan melibatkan kedua belah pihak," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus segera direkonsiliasi, direvisi masing-masing daerah. Tidak begitu saja ikut Munas, agar diselesaikan lalu dilanjutkan melalui Munas yang demokratis dan berkeadilan. Artinya melibatkan semua pihak," tegas Agung. (miq/imk)










































