Lulung: Ada Diskriminasi dan Muatan Politik Terhadap Saya di Kasus UPS

Sidang Kasus UPS

Lulung: Ada Diskriminasi dan Muatan Politik Terhadap Saya di Kasus UPS

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 20:55 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Ditemani puluhan pendukungnya yang menggunakan seragam 'berani jujur', Abraham Lunggana alias Haji Lulung bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Pengadilan Tipikor. Dalam kesaksiannya, Lulung merasa ada diskriminasi terhadapnya terkait UPS ini.

"Begini, saya ini berbeda memang, ada diskriminasi, ada muatan politik, apa yang disampaikan ke saya," kata Lulung yang mengenakan kemeja putih hijauh, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016) malam.

Lulung dimintai keterangan di depan majelis hakim bersamaan dengan Mantan Ketua DPRD Ferrial Sofyan. Sebelumnya Lulung mengatakan, ia belum terlalu mengerti apa itu UPS. Namun didesak untuk tahu dan akhirnya berujung bully di twitter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak ngerti apa itu UPS, berkali kali wartawan di sini menanyakan kepada saya, saya nyeleneh, saya nggak ngerti apa itu, USB saya ngomong. Jadi bahan tertawanan saya. Lalu apa itu istilahnya di twitter itu, saya dibully," jelas Lulung.

Mencari penjelasan, ia kemudian berdiskusi dengan anggota Komisi E yang lain, Fahmi Zulfikar. Fahmi saat ini telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus UPS.

"Dia cerita lah, jika pada suatu hari saya ketitipan amplop. Saya sampaikan ke ketua komisi apa yang disampaikan. Itu saja yang saya tahu," jelas Lulung.

Sekitar 15 menit bersaksi, Lulung izin kepada majelis hakim untuk minum sejenak. Ia pun dipersilakan meninggalkan kursi saksi dan kembali sekitar 2 menit kemudian. Hingga pukul 20.30 WIB sidang masih berlangsung.

Lulung juga menjelaskan sejauh ini dia telah diperiksa selama 5 kali di Mabes dan 4 kali di BPK. Sebelum Lulung dan Ferrial, bersaksi juga untuk terdakwa Alex adalah mantan Ketua Komisi E Firmansyah dan Anggota DPRD Fahmi Zulfikar.

Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Jaksa menyebut adanya penyimpangan pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.Β Β Β  (rna/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads