"Begini, saya ini berbeda memang, ada diskriminasi, ada muatan politik, apa yang disampaikan ke saya," kata Lulung yang mengenakan kemeja putih hijauh, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016) malam.
Lulung dimintai keterangan di depan majelis hakim bersamaan dengan Mantan Ketua DPRD Ferrial Sofyan. Sebelumnya Lulung mengatakan, ia belum terlalu mengerti apa itu UPS. Namun didesak untuk tahu dan akhirnya berujung bully di twitter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mencari penjelasan, ia kemudian berdiskusi dengan anggota Komisi E yang lain, Fahmi Zulfikar. Fahmi saat ini telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus UPS.
"Dia cerita lah, jika pada suatu hari saya ketitipan amplop. Saya sampaikan ke ketua komisi apa yang disampaikan. Itu saja yang saya tahu," jelas Lulung.
Sekitar 15 menit bersaksi, Lulung izin kepada majelis hakim untuk minum sejenak. Ia pun dipersilakan meninggalkan kursi saksi dan kembali sekitar 2 menit kemudian. Hingga pukul 20.30 WIB sidang masih berlangsung.
Lulung juga menjelaskan sejauh ini dia telah diperiksa selama 5 kali di Mabes dan 4 kali di BPK. Sebelum Lulung dan Ferrial, bersaksi juga untuk terdakwa Alex adalah mantan Ketua Komisi E Firmansyah dan Anggota DPRD Fahmi Zulfikar.
Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Jaksa menyebut adanya penyimpangan pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.Β Β Β (rna/imk)











































