Masih Ada Perdebatan Soal Cabut Kewarganegaraan di Revisi UU Terorisme

Masih Ada Perdebatan Soal Cabut Kewarganegaraan di Revisi UU Terorisme

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 20:25 WIB
Masih Ada Perdebatan Soal Cabut Kewarganegaraan di Revisi UU Terorisme
Widodo Ekatjahjana (kiri)/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly membahas penyelesaian revisi UU Terorisme dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Tetapi masih ada perdebatan terkait pembahasan revisi itu sehingga masih belum rampung.

Baik Yasonna maupun Luhut enggan berkomentar terkait pembahasan lantaran belum final. Yasonna kemudian meminta Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana untuk memberi penjelasan.

"Perdebatannya sangat sengit tadi, menyangkut hal-hal yang sangat substantif," ujar Widodo di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).

Rencananya besok (29/1) masih akan ada pembahasan lagi. Jika sesuai rencana, maka revisi UU Terorisme ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi pada Senin (1/2).

Lalu hal apa yang menjadi perdebatan sengit?

"Itu yang tadi soal pencabutan kewarganegaraan dan soal paspor. UU kewarganegaraan memungkinkan pencabutan paspor oleh negara," jawab Widodo.

Pasal ini dikhawatirkan bertabrakan dengan UU kewarganegaraan. Widodo enggan menjabarkan detil pembahasan hari ini. Dia juga enggan menjawab soal kemungkinan melebarkan makna makar yang menyebabkan pencabutan kewarganegaraan dicabut.

"Sebetulnya kalau dicabut kewarganegaraannya, otomatis sistem paspornya tidak berlaku lagi. Otomatis dia tidak masuk ke Indonesia lagi. Bukan dicekal, tapi dia sudah tidak bisa masuk lagi," imbuh Widodo.

Sementara ini kemungkinan pencabutan kewarganegaraan yang dibahas adalah bagi WNI yang ikut organisasi militer atau para militer. Keikutsertaan mereka dikaitkan dengan aksi terorisme di Indonesia.

(bpn/rii)


Berita Terkait