"Saya hanya menerima pagunya, kalau cocok, saya input, saya tidak meneliti lagi layak atau tidak, atau saya dijanjikan sesuatu," ujar Firmansyah saat bersaksi untuk terdakwa Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016) malam.
Menurut Firmansyah, saat membahas mengenai anggaran terkait pendidikan di RAPBD-P 2014 bersama seluruh fraksi, kondisinya seperti membuka warung. Tak hanya Komisi E, komisi lainnya pun menyatakan masukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian bertanya, kenapa jika RAPBD-P dibahas bersama, hanya tertera tanda-tangan Firmansyah saja. Tak ada tanda tangan yang lain.
"Suasana pada saat itu saya tadi menyatakan hasil mengumpulkan masukan dari seluruh anggota DPRD. Lalu soft copy saya serahkan ke Ketua Badan Anggaran (Banggar). Tugas untuk meminta tanda tangan dilakukan oleh staf Ketua Banggar," tutur Firmansyah.
"Tanggal 25 agustus saya pensiun karena diberhentikan oleh Depdagri. Sejak saat itu saya tidak mengetahui lagi tentang itu," lanjutnya.
Firmansyah menyebut RAPBD-P 2014 diserahkan kepada Basuki T Purnama (Ahok) yang saat itu menjabat sebagai Plt Gubernur DKI sebelum 13 Agustus 2014. Ahok kemudian menyerahkannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (rna/imk)