RSHS menggelar diskusi bulanan yang kali ini menghadirkan Ketua Tim Transplantasi Ginjal RSHS Bandung Rubin Surachno Gondodiputro, Direktur Medik dan Keperawatan RSHS Nucki Nurjamsi Hidajat dan Ketua Komite Etik dan Hukum RSHS Bandung Udin Sabarudin.
"Kami memiliki aturan ketat dalam transplantasi ginjal. Untuk pedonor ginjal, RSHS mengutamakan keluarga inti dari si sakit atau pasien," kata Rubin di RSHS Bandung, Jalan Djunjunan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rubin menjelaskan, cangkok ginjal bisa dilakukan terhadap pasien menderita gagal ginjal kronik dan pasien menjalani cuci darah. Pasien gagal ginjal memiliki tiga opsi penanganan medis yaitu dengan cara cuci darah, cuci darah melalui perut dan cangkok ginjal.
"Pilihan terbaik ialah cangkok ginjal. Sehingga nanti kualitas kesehatannya lebih baik, ya seperti orang normal," ujar Rubin.
Tentu saja proses transplantasi ginjal tidak bisa dilaksanakan tanpa orang sebagai pedonor. Namun lagi-lagi RSHS selektif menentukan sang pedonor ginjal. "Kalau pedonor ternyata bermaksud menjual ginjalnya atau dalam tekanan untuk mendonorkan, ya kami tolak. Makanya RSHS mengutamakan pedonor dari keluarga dekat si sakit," kata Rubin.
Selama ini RSHS melarang dokter menghadirkan atau mencarikan pedonor ginjal bagi pasien. Ada skema yang menjadi SOP pihak RSHS dalam menangani calon pasien transplantasi ginjal. "Caranya, si sakit melaporkan ke dokter kalau ingin cangkok ginjal. Lalu pasien mencari sendiri pedonornya, yaitu keluarga intinya," ujarnya.
"Kalau ternyata keluarga inti pasien tidak mau jadi pedonor, ya selesai urusannya. Kami enggak bisa bantu," ucap Rubin menambahkan.
Senada diungkapkan Direktur Medik dan Keperawatan RSHS Nucki Nurjamsi Hidajat. "Untuk menghindari gonjang-ganjing transplantasi ginjal ilegal, kami memiliki prosedur ketat. Terutama pemilihan pedonor," kata Nucki.
Pihak RSHS, Nucki menjelaskan, memiliki tim medis yang menangani cangkok ginjal. Tim cangkok ginjal RSHS akan dibantu tim independen yaitu tim advokasi donor hidup untuk menentukan pedonor.
"Tim independen itu di luar tim kita. Nantinya tim tersebut mengecek calon pendonor. Jadi, tim independen atau advokasi itu akan memberikan rekomendasi ada masalah atau tidak. Jika pedonor itu bukan keluarga pasien, serta dibalik mendonorkan itu demi kebutuhan uang, tentu kami tolak," ujar Nucki sambil menambahkan RSHS selalu menyiapkan surat bagi keluarga pasien yang bersedia mendonorkan ginjal.
RSHS Bandung sejak 1997 hingga 2014 sudah menangani empat pasien transplantasi ginjal. Seluruh pasien itu melibatkan pedonor dari keluarga inti.
Ketua Komite Etik dan Hukum RSHS Udin Sabarudin menjelaskan soal transplantasi organ diatur dalam UU No.36/2009 tentang Kesehatan. "Transplantasi organ untuk tujuan kemanusiaan. Jadi dilarang dikomersialkan dan dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun," ucap Udin.
(bbn/dra)











































