Jero Wacik: DOM untuk Menunjang Kegiatan Kemenbudpar Bukan Foya-foya

Jero Wacik: DOM untuk Menunjang Kegiatan Kemenbudpar Bukan Foya-foya

Ferdinan - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 17:48 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Jero Wacik membantah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). DOM ditegaskan Jero digunakan untuk menunjang kegiatan terkait budaya dan pariwisata.

"Saya gunakan DOM untuk mendorong (kegiatan) dengan diskresi menteri, bukan untuk foya-foya. Sama sekali tidak," ujar Jero Wacik dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadi yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (28/1/2016).

Jero tak terima disebut menyelewengkan DOM sebesar Rp 8,4 miliar untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dalam pleidoinya, Jero membeberkan sejumlah program yang diinisiasi Jero untuk meningkatkan sektor pariwisata juga melestarikan kebudayaan Indonesia yang diklaim Jero disokong DOM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia lantas membeberkan sejumlah program yang jadi andalan selama dirinya memimpin Kemenbudpar di antaranya Visit Indonesia Year, Festival Film Indonesia, Visit Museum Year. Selain itu Jero juga mengaku menginisiasi dibuatnya Pusat Studi Kebudayaan serta mendaftarkan karya budaya ke UNESCO.

"Saya perjuangkan pada era saya di Kemenbudpar. Semua kegiatan-kegiatan itu membutuhkan dorongan, sedangkan anggaran Kemenbudpar kecil maka didorong sebagian dengan DOM. Maka ada desa bikin wayangan, saya sponsori Rp 5 juta, biar dia bisa main wayang," tutur Jero.

Jero lantas mengklaim jerih payah dirinya mendongkrak sektor pariwasata setelah bencana tsunami di Aceh juga aksi terorisme seperti bom Bali 2, bom JW Marriott.

"Kami bekerja pantang menyerah dengan anggaran terbatas. Saya dorong dengan DOM, sumbang ini sehingga naiklah pelan-pelan pariwisata Indonesia," imbuh dia.

Karena itu Jero menyebut tuntutan Jaksa atas dakwaan pertama soal penyalahgunaan DOM tidak berdasar. "Tuntutan penjara untuk Pasal 3 saya mohon dihilangkan dan tuntutan uang pengganti Rp 8,4 mliar pada pasal 3 saya mohon dihilangkan," sambungnya.

Dalam pledoinya, Jero juga membantah dakwaan kedua mengenai pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya yakni kepala biro dan kepala pusat untuk melakukan pengumpulan duit karena DOM di Kementerian ESDM dianggap tidak mencukupi.

Menurut Jero, pengumpulan dana rekanan berupa imbal jasa atau kickback sudah dilakukan sejak awal tahun 2010. Padahal Jero baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada 19 Oktober 2011.

"Jadi pengumpulan kickback sudah terjadi sebelum saya menjabat," tegas dia.

Ketiga, Jero juga membantah menerima gratifikasi dari Herman Afif Kusumo saat merayakan ulang tahun di Hotel Dharmawangsa. Menurut Jero, acara pada 24 April 2012 itu merupakan peluncuran buku, bukan perayaan ultah.

"Saya tidak tahu apa-apa tentang biaya, saya tidak urusi. Jadi saya tidak pernah menerima pemberian apapun dari Herman Afif seperti yang dituduhkan. Saya juga tidak memberi benefit kepada saudara Herman Afif," imbuh Jero.

Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan kurungan dan dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar.

Khusus untuk dakwaan kesatu, Jaksa dalam surat tuntutannya menyebut Jero sebagai Menbudpar menyalahgunakan kewenangan dalam DOM untuk menguntungkan pribadi dan keluarga dengan total DOM yang diselewengkan mencapai Rp 8.408.617.149.

"Terdakwa meminta dana operasional menteri yang bersumber dari APBN untuk diberikan secara langsung kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menggunakan uang DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarga terdakwa tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran," ujar Jaksa Mayhardy Indra Putra.

Menurut Jaksa, pencairan anggaran DOM pada tahun 2008-2011 hanya dilampirkan Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani PPK disertai bukti-bukti pertangungjawaban penggunaan uang DOM yang telah diterima bulan sebelumnya.

Setelah menerima DOM secara tunai, Jero menggunakannya untuk keperluan pribadi, upacara adat dan acara keagamaan dan tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap, valid dan sah.

"Oleh karena penggunaan uang DOM untuk keperluan terdakwa dan keluarganya tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung sehingga untuk menutupinya Luh Ayu Rusminingsih (Kabag TU Menteri pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar, red) membuat bukti- bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai faktanya. Dalam kurun waktu 2008-2011 terdakwa telah menggunakan uang DOM bertentangan dengan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, sehingga telah memperkaya terdakwa sejumlah Rp 7.337.528.802 dan untuk keluarga terdakwa sejumlah Rp 1.071.088.347," tegas Jaksa Yadyn.

Sedangkan uang pengganti dibebankan sebagai pidana tambahan karena perbuatan Jero terkait penggunaan DOM yang tidak sesuai dan mengumpulkan uang imbal jasa (kickback) rekanan dianggap Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara. (fdn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads