"Pasti datang, tidak mungkin tidak datang," ujar pengacara Lino, Fredrich Yunadi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016). Fredrich di Mabes Polri untuk mendampingi Lino diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane.
Menurut Fredrich, tidak ada persiapan khusus dari kliennya dalam pemeriksaan besok. "Tidak ada persiapan apa-apa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak masalah, itu (Jumat keramat) kan kata Anda," jawab Fredrich.
KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan QCC tahun 2010 dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Lino telah membantah terkait kasus tersebut. Lino bahkan mengajukan praperadilan di PN Jaksel namun akhirnya kandas.
Sedangkan di Mabes Polri, Lino ditetapkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. Penyidik Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka yaitu Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dalam kasus ini.
(nwy/nrl)











































