"Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga inisial HT saya laporkan bersangkutan dengan pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana 15 tahun.
Kenapa dilaporkan? Karena saya punya bukti cukup," jelas Yulianto usai melapor ke Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
![]() |
"Seperti saudara sekalian ketahui, saya sedang lidik kasus mobile 8. Pada saat menangani kasus tersebut saya dapat SMS," tambah dia.
Yulianto di depan wartawan kemudian membacakan isi SMS ini. Saat Raker dengan DPR, Jaksa Agung juga pernah mengungkapkan soal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulianto mengaku mendapat sms tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia cuma mendapat pesan whatsapp.
"Karena tidak saya respon SMS di HP pertama dia kirim SMS melalui WA isinya sama ujung ditambahkan kasihan rakyat ini yang miskin semakin miskin, negara ini tidak berkembang atau makin maju," jelas dia.
![]() |
"Ini saya teruskan lagi. Kemudian tanggal 9 Januari saya menerima SMS lagi yang saya duga inisialnya HT kirim ke saya, dia berkata saya tidak ada urusan mobile 8 karena urusan operasional itu tanggungjawab direksi tapi penyidik otak atik seolah ingin mengarahkan ke saya. Ini sms panjang sekali," tutup dia.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Harry Tanoe soal laporan Jaksa Yulianto. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini