"6 Lokasi tersebut saat ini sudah disegel dan terhadap kedua pelakunya saat ini sudah ditangkap dan sedang dalam proses pidana," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Pernyataan tersebut diungkapkan Krishna dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2016). Di lokasi juga hadir Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dr Koesmedi Priharto, SpOT, M.Kes dan Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Toto Suryanto, S.Sos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Keenam klinik Chiropractic Indonesia itu lokasinya 5 di Jakarta dan 1 di Bali. Lima cabang Klinik Chiropractic Indonesia di Jakarta yakni berlokasi di Dharmawangsa, Pacific Place, Ruko Permata Senayan, Gandaria dan Lotte Shopping Evenue.
Sementara itu, Krishna mengatakan, Antony dan Thomas setidaknya melanggar antara lain: Pasal 77 dan 78 UU RI No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 185 dan Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 191 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
![]() |
"Pelaku atas nama Antony Dawson adalah sebagai orang yang bertanggung jawab dan memiliki klinik tersebut dan Thomas Dawson yang bertindak praktik seolah-olah dokter di beberapa klinik Chiropractic," jelasnya.
![]() |
Krishna mengingatkan, satgas akan melakukan penindakan terhadap klinik-klinik ilegal yang masih membandel.
(Baca juga: Polda Metro Tahan 2 WN Australia Terkait Praktik Ilegal Chiropractic)
"Maka mereka yang masih buka kami sampaikan di sini jangan coba-coba membuka praktik kesehatan ilegal dan akan terus diitensifkan kegiatan penindakan oleh satgas gabungan," tutupnya. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini