"Itu sudah keputusan Presiden mau dikasih amnesti, tidak usah diperdebatkan lagi," kata Sutiyoso di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).
Proses pengajuan amnesti disebut Sutiyoso masih digarap oleh Menkum HAM. Setelah itu akan dilaporkan kepada Presiden, selanjutnya akan diteruskan ke DPR.
Sutiyoso tidak membantah jika ada pihak yang tak setuju pemberian amnesti terhadap Din Minimi. Tetapi menurut dia, itu bukan halangan untuk tetap memberikan amnesti.
Baca juga: Jokowi: Din Minimi Akan Diberi Amnesti
"Orang Aceh yang saya terima itu memberikan apresiasi, terima kasih luar biasa karena diselesaikan dengan cara damai," ujar dia.
(bag/hri)











































