Sarlito kepada wartawan mengaku memang diminta menjadi saksi ahli dalam kasus Mirna. Sarlito juga sudah di-BAP.
"Saya di sini diminta oleh Pak Reserse untuk jadi saksi ahli untuk kasus Wayan Mirna," terang Sarlito yang berusia 71 tahun ini usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarlito keluar dari ruangan pemeriksaan. Dia meninggalkan Polda Metro didampingi Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka kasus Mirna karena harus melengkapi berkas keterangan dari tiga orang ahli sesuai petunjuk jaksa. (dra/dra)











































