"Sore ini selesai, sore ini kita koordinasi lagi. Ya kira-kira kita harapkan revisi," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).
Yasonna menyatakan, hal-hal yang akan direvisi tidak berbeda dengan yang sudah dirapatkan di Istana. Tetapi finalisasinya akan dimatangkan sore ini sebelum dilaporkan ke Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu hanya turunan sedikit-sedikit saja," imbuh Yasonna.
Salah satu poin yang direvisi adalah mengenai izin penyelidikan terduga teroris yang tak perlu ke Ketua Pengadilan Negeri setempat. Cukup izin dari salah satu hakim saja. (bag/hri)











































