Menurut dia, pembentukan tim tersebut merupakan amanah pasal 43 Undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang BIN. Di pasal itu disebut bahwa BIN memang harus diawasi.
"Itu (pengawas intelijen) amanah undang-undang. UU BIN No 17 tahun 2011 pasal 43 itu memang ada, BIN diawasi," kata pria yang akrab disapa Bang Yos itu di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak masalah lah asal diatur apa saja yang akan dikerjakan pada kita. Kan kita harus terus tetap menjaga kerahasiaan," ujar Bang Yos.
Tim Pengawas Intelijen dilantik dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 26 Januari 2016 lalu. Pembentukan ini diusulkan oleh Komisi I DPR pada pertengahan Juni 2015 lalu.
Pendapat berbeda disampaikan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Laksda (Purn) Soleman B Ponto. Menurut dia tim tersebut tak memiliki manfaat apapun.
Tugas tim pengawas yang dikomandoi oleh Ketua Komisi I Mahfud Siddik itu akan bertentangan dengan prinsip-prinsip intelijen. Pertama adalah prinsip di mana dalam dunia intelijen ada posisi yang disebut sebagai agent handler dan agent.
Baca juga: Eks KaBAIS Sebut Tim Pengawas Intelijen Tak Ada Manfaatnya (bpn/erd)