Berkas Lengkap, Penyuap di Kasus Bank Banten Segera Disidang

Berkas Lengkap, Penyuap di Kasus Bank Banten Segera Disidang

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 10:44 WIB
Berkas Lengkap, Penyuap di Kasus Bank Banten Segera Disidang
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara yang menjerat Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) Ricky Tampinongkol. Pemberi suap di kasus dugaan penyuapan dalam pendirian Bank Banten itu pun segera duduk sebagai terdakwa.

"Tersangka RT hari ini tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntutan)," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ketika dikonfirmasi, Kamis (28/1/2016).

Ricky sendiri masih menutupi siapa-siapa saja anggota DPRD Banten yang menerima duit suap. Namun dia berjanji akan mengungkapnya di persidangan nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya agak sulit bicara masalah itu, enggak boleh karena masih pemeriksaan. Kita lihat deh (apakah lebih dari 2 orang atau tidak)," ucap Ricky usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/1) malam.

"Mau diungkap disidang?" tanya awak media.

"Iya," jawab Ricky singkat.

Selain itu, 2 tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu SM Hartono dan Tri Satriya akan diperpanjang masa penahanannya, Keduanya merupakan anggota DPRD Banten.

"Untuk tersangka lainnya TSS dan SMH dilakukan perpanjangan penahanan oleh PN selama 30 hari ke depan. Dari tanggal 31 Januari sampai dengan 29 Februari," ucap Yuyuk.

Dalam kasus dugaan suap pendirian Bank Banten tersebut, KPK telah menjerat 3 orang yang kini telah menjadi tersangka. Ketiganya yaitu Ricky Tampinongkol selaku Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) serta 2 anggota DPRD yaitu SM Hartono, dan Tri Satriya. KPK mencium adanya ketidakberesan dalam pembahasan APBD terkait hal tersebut. Akhirnya KPK melakukan OTT dan menangkap 3 orang tersebut saat hendak bertransaksi duit haram.

Sesaat sebelum ditangkap KPK, ketiga tersangka itu tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/rvk)


Berita Terkait