Jakarta - Penyidik KPK memanggil bekas Wakil Gubernur Banten, Masduki, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Masduki akan dicecar soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Dari agenda pemeriksaan di KPK, Kamis (28/1/2016), nama Masduki disebut sebagai mantan Wakil Gubernur Banten. Dia akan dicecar perihal aliran dana dari adik Ratu Atut Chosiyah tersebut.
Selain Masduki, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya terkait perkara tersebut. Keduanya yaitu Benjamin Djajadi Halim (swasta) dan Lies Hermaningsih (notaris).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang pada 10 Januari 2014 Dia disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang No 8/2010 tentang TPPU. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) UU NO 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
(dha/rvk)