Dicky ditemukan meninggal dunia di bawah kolong fly over Cipulir pada Juni 2013. Atas hal ini, polisi lalu menetapkan 6 pengamen menjadi tersangka yaitu 2 orang dewasa (Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto) dan 4 anak.
Setelah disidangkan, Andro dan Nurdin dibebaskan karena terbukti tidak terlibat. Bagaimana dengan 4 anak-anak yang diseret di kasus ini? Ternyata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) menghukum keempatnya dengan variasi hukuman 3 tahun hingga 4 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca: Pengamen Cipulir Hadapi Sidang PK Terakhir di PN Jaksel
"Mengabulkan PK," demikian lansir panitera yang dikutip detikcom dari website MA, Kamis (28/1/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Eddy Army dan Sumardjiatmo. Vonis ini diketok pada 19 Januari lalu. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini