Persidangan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (27/1/2016). Azmun hadir di persidangan didampingi kuasa hukumnya, Dr SF Marbun dan Dr Suhendro.
Sidang perdana ini, JPU membacakan dakwaan terkait pembelian lahan perkantoran Pemkab Pelalawan dari tahun 2002 hingga tahun 2007. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Azmun dalam pembelian lahan perkantoran seluas 110 hektare diduga mencicipi dari hasil penjualan tanah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai ganti rugi untuk 30 hektare tersebut, di dakwaan disebutkan anggaran dana pembelian lahan sekitar Rp 4,5 miliar pada tahun 2007. Dari jumlah tersebut, Rp 3,3 miliar diduga disetorkan ke Azmun.
Sedangkan sisanya Rp 1,2 miliar dibagikan ke pejabat lainnya, Marwan Ibrahim, Lahmudin dan Al Azmin dimana ketiganya sudah divonis bersalah sebelumnya. Jaksa menilai bahwa lahan 30 hektare tersebut merupakan lahan pemerintah yang sudah pernah diganti rugi sebelumnya.
Sementara itu, usai persidangan pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Dr Suhendro mengatakan, bahwa dakwaan jaksa terkesan ragu-ragu.
"Surat dakwaan jaksa disusun dengan bentuk alternatif yang berlapis-lapis. Artinya, JPU sesungguhnya ragu terhadap perbuatan terdakwa sehingga menggunakan pasal berlapis soal tindak pindana korupsi. Kami akan bahsa secara khusus dan mendalami nantinya saat mengajukan eksepsi (tanggapan)," kata Suhendro.
Terkait lahan 30 hektare yang dianggap statusnya milik negara, menurut Suhendro, hal itu juga menjadi pertanyaan. Jaksa harus bisa membuktikan status lahan tersebut dan kapan Pemkab Pelalawan memiliki lahan tersebut.
"Kalau memang statusnya milik pemerintah, ya mestinya kan dibuktikan kapan pemerintah mengganti ruginya," kata Suhendro.
Dalam persidangan yang dimpimpin Ketua Majelis, Rinaldi Triandiko mengatakan sidang lanjutan eksepsi akan dilanjutkan pekan depan.
Untuk sekadar diketahui, Tengku Azmun statusnya sendiri baru bebas bersyarat atas vonis 11 tahun atas kasus korupsi yang ditangani KPK. Azmun kala itu terlibat dugaan korupsi bidang kehutanan. (cha/hri)











































