Salah satu orang yang menjual ginjal adalah HLL. Seorang sopir angkot yang ditahan di Polres Garut. Saat menjalani proses hukum karena tindak pidana, HLL meringkuk di pojokan tahanan karena sakit. Saaat ditanya petugas kepolisian soal sakitnya, muncul pengakuan soal penjualan ginjal.
"Ini karena alasan ekonomi," kata Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, Kamis (28/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga rumah sakit yang menjadi langganan kelompok jual beli ginjal ini untuk melakukan operasi. Dokter-dokter yang terlibat juga yang biasa melakukan operasi. Untuk menjual ginjal ini, HLL mendapatkan bayaran Rp 90 juta, sedang AG biasa mendapat komisi Rp 5-10 juta, demikian juga tersangka D, sedangkan yang menghubungkan dengan penerima ginjal tersangka HS mendapatkan Rp 100-110 juta. Para penerima ginjal membayar Rp 225 juta.
"Para tersangka ini mencari korban, pengakuannya sejak 2008," terang Umar.
Polisi bergerak menelusuri pengakuan HLL. Para tersangka akhirnya diciduk dan kini ditahan di Mabes Polri. Ketiga tersangka diganjar Pasal 64 ayat 3 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Untuk dokter dan rumah sakit masih kita dalami," tambah Umar. (dra/dra)