Meski begitu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa dalam RUU KUHP tidak ada konsep seperti itu. Kalau toh nantinya KPK diberi kewenangan lebih maka harus ada persiapan yang lebih matang.
"RUU KUHP kita konsepnya tidak seperti itu, KUHP yang ada juga tidak begitu. Itu ide apakah diterima Prolegnas, kita kan masih mau bahas. Apakah itu tidak masuk dalam KUHP, hanya wewenang KPK ada. Ada banyak syarat yang harus dicukupi lebih dulu," ucap Saut saat dihubungi, Kamis (28/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau memang KPK ambil alih, polisi dan jaksa fokus di luar korupsi itu ide bagus dan KPK siap," tegas Saut.
Wacana tentang hal itu dihembuskan oleh Deputi II bidang Kajian dan Pengelolaan Program Priotitas Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho. Dia berkaca dari Malaysia dan Hong Kong yang memiliki indeks persepsi korupsi yang tinggi dengan menjadikan lembaga pemberantas korupsi tunggal. (dha/hri)
