Dikritik Luhut soal Kewenangan SP3, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Perlu

Dikritik Luhut soal Kewenangan SP3, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Perlu

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 09:04 WIB
Dikritik Luhut soal Kewenangan SP3, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Perlu
Laode Muhammad Syarif (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menepis anggapan bahwa revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akan melemahkan lembaga anti korupsi itu. Luhut menyebut salah satu kewenangan yang harus dimiliki KPK yaitu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun pimpinan KPK tidak menyetujui adanya kewenangan tersebut. Memang sejak dari awal disusunnya UU KPK, kewenangan SP3 ditiadakan agar KPK mawas diri dalam menangani kasus.

"Kami beranggapan tidak perlu (SP3). Biar KPK hati-hati dalam menetapkan tersangka," sebut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Kamis (28/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang sebelumnya Luhut menyoroti 4 poin dalam revisi UU KPK termasuk kewenangan SP3. Luhut kemudian memberi contoh Siti Fajriah dalam kasus Century yang meninggal dunia sebelum perkaranya diadili.

"Itu SP3, dia pikir masuk akal. Orang yang sudah mati, paralized seperti siapa itu BI, Fajrin yang sudah meninggal. Masa sampai dia meninggal enggak bisa SP3? Itu human right, terus kalau tiba-tiba ada bukti baru, masa enggak boleh?" ucapnya.

Dalam penyidikan kasus Century, KPK menetapkan 2 mantan Deputi BI, Budi Mulya dan Siti Fajriah, sebagai dua pihak yang bertanggung jawab secara hukum terhadap FPJP dan bailout terhadap bank Century. Budi Mulya disidik dan dinyatakan bersalah serta dihukum 15 tahun penjara. Sementara untuk Siti Fajriah tidak diproses karena saat itu menderita stroke dan kemudian meninggal dunia karena penyakitnya itu. (dha/hri)


Berita Terkait