Namun pimpinan KPK tidak menyetujui adanya kewenangan tersebut. Memang sejak dari awal disusunnya UU KPK, kewenangan SP3 ditiadakan agar KPK mawas diri dalam menangani kasus.
"Kami beranggapan tidak perlu (SP3). Biar KPK hati-hati dalam menetapkan tersangka," sebut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Kamis (28/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu SP3, dia pikir masuk akal. Orang yang sudah mati, paralized seperti siapa itu BI, Fajrin yang sudah meninggal. Masa sampai dia meninggal enggak bisa SP3? Itu human right, terus kalau tiba-tiba ada bukti baru, masa enggak boleh?" ucapnya.
Dalam penyidikan kasus Century, KPK menetapkan 2 mantan Deputi BI, Budi Mulya dan Siti Fajriah, sebagai dua pihak yang bertanggung jawab secara hukum terhadap FPJP dan bailout terhadap bank Century. Budi Mulya disidik dan dinyatakan bersalah serta dihukum 15 tahun penjara. Sementara untuk Siti Fajriah tidak diproses karena saat itu menderita stroke dan kemudian meninggal dunia karena penyakitnya itu. (dha/hri)










































