Tukang Ojek Pangkalan dan Ojek Online Kerjasama Jual Sabu, Akhirnya Dicokok Polisi

Tukang Ojek Pangkalan dan Ojek Online Kerjasama Jual Sabu, Akhirnya Dicokok Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 08:17 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Kerjasama tukang ojek online dan ojek pangkalan ini tak pantas dicontoh. Keduanya kompak berbisnis barang haram narkoba. Akhirnya polisi mengendus aktivitas keduanya dan melakukan penangkapan. Ojek online itu berinisial JK dan ojek pangkalan berinisial AG.

Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima mengatakan, keduanya ditangkap dalam sebuah pengembangan pada Minggu (17/) malam lalu. Penangkapan dua tukang ojek itu berawal saat polisi menyelidiki sebuah kosan di Jl Raya Bekasi RT 001/012 Rawaterate, Cakung, Jaktim yang ditengarai sering dijadikan tempat pesta sabu.

"Kemudian oleh anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur, informasi tersebut ditindak lanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap AJ," jelas Husaima kepada detikcom, Kamis (28/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AJ kemudian dites urine dan hasilnya ternyata positif mengandung narkoba. AJ lantas bernyanyi mendapatkan sabu dari FR.Β  "Kemudian dikembangkan lagi dan dilakukan penangkapan terhadap FR dan ditemukan barang bukti 0,18 gram sabu," imbuhnya.

AJ tak hanya menyebut nama FR, dia juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AG. AG ini kerap mengantar sabu kepada AJ dengan menggunakan ojek miliknya.

"AJ mendapatkan dari AG lewat pemesanan melalui handphone, dan AG ini pengojek pangkalan, dia akan mengantar sesuai alamat pemesan," cetusnya.

Polisi mencokok AG dengan memancing pesanan lewat AJ. Tersangka tukang ojek AG diminta mengantar barang pesanannya yang disepakati bertemu di depan Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap AG yang saat itu AG dibonceng oleh tersangka JK (ojek online) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket shabu seberat 1,07 gram yang mana barang tersebut adalah milik JK," paparnya.

Selanjutnya polisi menggeledah rumah AG di Kampung Buaran RT 10/02 Kelurahan Cakung Timur. Di lokasi, polisi menemukan sahu seberat 4,19 gran yang disimpan di dalam kotak kacamata di kemari pakaiannya.

"Menurut AG, barang tersebut didapat dari JK dengan harga Rp 1,4 juta per paket. Sedangkan pengakuan dari JK barang itu milik TK," lanjutnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap TK di Jl Galur, Kelurahan Galur, Senen, Jakpus pada Selasa (26/1). Di situ, polisi menyita barang bukti 4 paket sedang seberat 67 gram dan 5 paket kecil seberat 5, 45 gram.

"Sementara AG dan JK adalah yang bertugas mengantar barang dari TK kepada pemesan, di samping itu para konsumen juga bisa memesan lewat AG dan JK," tutupnya.

(dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads