Catat! Hari Ini Hari Terakhir Supersemar Kembalikan Rp 4,4 Triliun ke Negara

Catat! Hari Ini Hari Terakhir Supersemar Kembalikan Rp 4,4 Triliun ke Negara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 08:15 WIB
Catat! Hari Ini Hari Terakhir Supersemar Kembalikan Rp 4,4 Triliun ke Negara
Foto: Istimewa/AFP
Jakarta - Setelah berjuang bertahun-tahun, rakyat Indonesia yang menyerahkan kuasa ke pemerintah dan Jaksa Agung memenangkan uang Rp 4,4 triliun yang diselewengkan Yayasan Supersemar. Proses eksekusi memasuki tahap final.

Sesuai catatan detikcom, Kamis (28/1/2016), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan waktu hingga hari ini kepada Yayasan Supersemar untuk melaksanakan putusan MA tersebut. PN Jaksel memberikan waktu agar yayasan membayar sukarela terkait penyelewengan dana yayasan yang diraup dari bank negara BUMN sebesar Rp 4,4 triliun.

"Kita beri waktu 8 hari, sebagai masa melaksanakan isi putusan secara sukarela," kata humas PN Jaksel Made Sutrisna di ruangannya, Jl Ampera Raya, Jaksel, pada 20 Januari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses eksekusi sukarela ini telah berjalan sesuai aturan. Yaitu:

23 Desember 2015

PN Jaksel melayangkan surat peringatan (aanmaning) pertama agar Yayasan Supersemar menjalankan putusan MA. Pihak yayasan tidak hadir dengan alasan sibuk.

6 Januari 2016

PN Jaksel kembali melayangkan surat peringatan (aanmaning) kedua kepada yayasan bikinan Soeharto itu untuk mau melaksanakan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Lagi-lagi pihak yayasan tidak hadir dengan alasan sedang sibuk.

20 Januari 2016

PN Jaksel melayangkan peringatan (aanmaning) terakhir atau yang ketiga agar yayasan yang dibentuk pada 1974 itu mau membayar kerugian negara Rp 4,4 triliun. Pihak yayasan datang dan menyatakan sikap tidak mau melaksanakan putusan MA itu.

"Dasar putusan itu masih diragukan," kata kuasa hukum Yayasan Supersemar, Bambang Hartono.

Atas hal ini, PN Jaksel memberikan batas akhir 8 hari bagi pihak Yayasan Supersemar untuk mau melaksanakan putusan MA itu. Jika tidak, PN Jaksel mempersilakan pemohon (Jaksa Agung) mengajukan eksekusi paksa. (asp/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads