Jaksa Harap Haji Lulung Cs Hadir di Sidang Kasus UPS

Jaksa Harap Haji Lulung Cs Hadir di Sidang Kasus UPS

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 07:22 WIB
Haji Lulung (Foto: ikhwanul Habibi/detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) telah memanggil Haji Lulung dan beberapa anggota DPRD DKI untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan Tipikor hari ini. Kajari Jakarta Barat, Reda Manthovani berharap Haji Lulung Cs akan datang ke pengadilan Tipikor memenuhi panggilan jaksa.

"Kita harapkan mereka yang dipanggil hadir karena demi kepentingan sidang," kata Reda saat dihubungi, Rabu (27/1/2016) malam.

Kehadiran Haji Lulung dan beberapa politisi Kebon Sirih sangat dibutuhkan jaksa. Karena, posisi Lulung sangat berkaitan dengan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, apabila politisi PPP itu tidak hadir ke persidangan, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Reda menegaskan, pihaknya tidak akan ragu-ragu menempuh upaya paksa bila Lulung Cs tidak memenuhi panggilan untuk dimintai kesaksian.

"Bisa kami panggil lagi. Sesuai aturan yang ada, ada batasannya bila yang bersangkutan tidak hadir bisa kami panggil paksa," tegasnya.

Selain Lulung, jaksa penuntut umum juga memanggil beberapa anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka akan dimintai kesaksian di hadapan hakim untuk terdakwa Alex Usman.

"Besok diagendakan JPU menghadirkan saksi Haji Lulung, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat Ferial Sofyan, anggota DPRD dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan dan mantan anggota DPRD Firmansyah," jelas Reda.

Dalam kasus pengadaan UPS ini Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Jaksa menyebut adanya penyimpangan pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.

(Baca juga: Pengadaan UPS di Sudin Pendidikan Menengah Jakbar Rugikan Negara Rp 81 Miliar)

Menurut jaksa dalam surat dakwaan, pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.

(Baca juga: Jaksa Sebut Anggota DPRD DKI Minta Fee 7 Persen dari Rp 300 M di Proyek UPS)


Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD .

Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI. (kha/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads