"Kita pasti akan bekerja sama dengan penegak hukum lain, paling banyak kan dengan Polri dan kejaksaan. Kalau ada deputi, ini kaitannya dengan supervisi," tutur Agus.
"Secara khusus walau belum ada kedeputiannya, kami sudah melakukan supervisi walau belum masif di berbagai tempat dan kemudian penindakannya. Di banyak tempat sudah ada dikaitkan penindakan dan juga menemukan tempat penyimpangan akibat adanya koordinasi dan supervisi. Nanti bisa masuk ke pengadilan," sambungnya.
Menambahkan Agus, Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan menyebut bahwa dengan adanya Deputi koordinasi dan deputi supervisi, upaya pemberantasan korupsi diharapkan dapat lebih maksimal lagi. Kaitannya juga dengan kasus-kasu korupsi di daerah yang bisa dikoordinasikan bersama pihak kejaksaan dan kepolisian.
"Deputi koordinasi dan deputi supervisi bisa memajukan hubungan dengan aparat penegak hukum lain. Kita ada e-Koordinasi. Kita sudah siap tinggal MoU dengan kepolisian dan jaksa," ucap Basariah kepada anggota Komisi III.
Sementara itu Pimpinan KPK Saut Situmorang menyatakan dua deputi tersebut memang diperlukan karena di KPK sendiri saat ini sudah melakukan 6 fungsi namun baru ada 4 deputi. Saut juga berharap agar inspektorat di KPK juga terpisah.
"Koordinasi dan supervisi kaitannya juga dengan daerah. Inspektorat harus terpisah, seperti di lembaga lain. Jadi kalau revisi UU KPK diarahkan untuk mengubah struktur nanti kita bicarakan. Maka akan lebih baik jika komisi III membentuk satu atau dua deputi yang baru. Saya lebih setuju mengenai ini," beber Saut.
Hal tersebut, kata Saut, karena ada korelasi antara masalah supervisi dengan proses penanganan kasus. Di beberapa kasus, karena supervisi kurang maka hasilnya pemberantasan korupsi menjadi kurang optimal.
"Padahal dana yang digunakan untuk pencegahan 2 kali lipat dibanding penindakan selama 4 periode. Itu dilaukan dengan berbagai cara. Tapi itu tidak membawa hasil besar. Kita sudah melakukan 5 OTT tahun lalu, tapi perubahan juga belum ada. Kita harus set up suatu komunikasi supaya tidak ada curiga mencurigai," ujarnya.
Meski bentuk pencegahan sangat diperlukan, penindakan pun disebutnya harus bisa berjalan beriringan. KPK pun juga berpendapat bahwa diperlukan adanya komunikasi intens dengan Komisi III namun sesuai SOP yang tidak akan menimbulkan persepsi negatif atau kecurigaan.
"Dengan melakukan penindakan itu artinya suatu bentuk pencegahan. Misalnya kita lihat di kementerian melihat ada sesuatu di situ. Maka kita akan lihat lebih dalam lagi. Jadi pencegahan dan penindakan harus sejalan," tegas Saut.
"Jadi kita juga akan buat SOP. kami punya kebiasaan di KPK, kalau ada satu direktur datang maka dia ditemani satu orang lagi untuk check and balance. Maka mungkin bisa juga dengan komisi III seperti itu modelnya supaya tidak ada kecurigaan. Sebagai check and balance," tutupnya.
(ear/Hbb)











































