Takut Dicurigai, Pimpinan KPK Minta Tak Diberi Kewenangan SP3 Kasus

Takut Dicurigai, Pimpinan KPK Minta Tak Diberi Kewenangan SP3 Kasus

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 27 Jan 2016 23:03 WIB
Takut Dicurigai, Pimpinan KPK Minta Tak Diberi Kewenangan SP3 Kasus
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ada empat hal yang rencananya akan dikaji kembali dalam revisi UU KPK, termasuk soal kewenangan SP3 kasus. Namun pimpinan KPK meminta agar mereka tidak diberi kewenangan tersebut.

"Saya dan bu Basariah anggap itu (SP3) tidak perlu. Kalau orangnya (tersangka) sakit kita bisa minta ke pengadilan untuk stop (kasusnya). Kami terus terang ketakutan. Kalau ada SP3 (nanti ada tudingan) bisa dimainkan itu barang," ungkap Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Komisi III dalam RDP (rapat dengar pendapat) memang meminta masukan dari pimpinan KPK mengenai revisi UU No 30 Tahun 2002 itu. Pasalnya dalam laporan kepada komisi III, pimpinan KPK menyatakan UU KPK saat ini masih cukup memadai dalam menunjang pekerjaan mereka sehingga belum diperlukan adanya perubahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam revisi UU KPK yang sudah masuk dalam prolegnas 2016, ada sejumlah hal yang akan dikaji ulang. Selain SP3, isu utama lainnya adalah tentang dewan pengawas KPK, prosedur penyadapan, dan kewenangan mengangkat penyidik independen.

"KPK tidak boleh main-main, maka kami meminta kebijaksanaan (soal kewenangan penerbitan SP3). Jangan sampai disalahgunakan oleh KPK. Jadi saya mohon hati-hati," kata Laode.

Sementara itu untuk dewan pengawas, disampaikan Laode, KPK sebenarnya menyambut baik. Namun Laode meminta agar dewan pengawas berperan lebih pada soal etika dan bukan teknis pekerjaan KPK.

"Kami ada namanya tim induksi yang isinya pimpinan lama dan tokoh masyarakat. Kita diskusi, harus tahu tugas dewan pengawas itu apa? apakah cuma etik saja? kami sepakat dengan pimpinan lama, ke depan kalau seandainya ada dewan pengawas ya etiknya saja," ucapnya.

"Agar kami bisa dijaga etiknya, jaga tata krama. Bukan soal teknis yang kami kerjakan sehari-hari karena akan kontraproduktif dengan pekerjaan kami," lanjut Laode.

Pimpinan KPK Basariah Panjaitan pun dalam kesempatan yang sama berbicara tentang kewenangan penerbitan SP3. Ia mengaku tidak ingin SP3 justru akan memberatkan KPK dalam bekerja karena adanya banyak pergunjingan.

"Kelihatannya soal SP3 sudah suatu kesatuan tidak terpisahkan (KPK tidak bisa SP3 kasus). Kalau kita ikuti praktik di lapangan, orang punya pikiran dapat berapa pak? maka kita bicara kemarin jangan beri kami kewenangan SP3," tutur Basariah.

Menanggapi permintaan pimpinan KPK, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya akan menampung terlebih dahulu. Komisi III nantinya akan meminta pendapat dari sejumlah stake holder untuk mencari format yang pas terkait aturan SP3 tersebut.

"Mereka takut dituduh ada suap permainan dsb. Nanti akan dibahas juga bersama akademisi, pemerintah dan KPK. Kita fleksibel, kita ingin mempermudah KPK sebenarnya. SP3 itu kan banyak kasus belum selesai. Seperti BLBI, Bank Century, jadi supaya format hukumnya ada," beber Bamsoet.

(ear/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads