"Intinya sudah selesai pemeriksaan. Insya Allah besok (P-21)," ucap Ricky usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2016).
Saat disinggung tentang apakah hanya 2 anggota DPRD Banten yang menerima duit, Ricky tak menjawab lugas. Dia memilih akan mengungkapkannya di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau diungkap disidang?" tanya awak media yang dijawab singkat oleh Ricky sembari mengangguk. "Iya."
Dalam kasus dugaan suap pendirian Bank Banten tersebut, KPK telah menjerat 3 orang yang kini telah menjadi tersangka. Ketiganya yaitu Ricky Tampinongkol selaku Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) serta 2 anggota DPRD yaitu SM Hartono, dan Tri Satriya. KPK mencium adanya ketidakberesan dalam pembahasan APBD terkait hal tersebut. Akhirnya KPK melakukan OTT dan menangkap 3 orang tersebut saat hendak bertransaksi duit haram.
Sesaat sebelum ditangkap KPK, ketiga tersangka itu tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(dha/Hbb)











































