Ricky akan Ungkap Soal Duit ke Anggota DPRD Banten di Pengadilan

Ricky akan Ungkap Soal Duit ke Anggota DPRD Banten di Pengadilan

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 27 Jan 2016 22:48 WIB
Ricky akan Ungkap Soal Duit ke Anggota DPRD Banten di Pengadilan
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) Ricky Tampinongkol menyebut berkas perkara dirinya sudah hampir dirampungkan penyidik KPK. Ricky mengaku akan blak-blakan di persidangan nanti.

"Intinya sudah selesai pemeriksaan. Insya Allah besok (P-21)," ucap Ricky usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2016).

Saat disinggung tentang apakah hanya 2 anggota DPRD Banten yang menerima duit, Ricky tak menjawab lugas. Dia memilih akan mengungkapkannya di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya agak sulit bicara masalah itu, enggak boleh karena masih pemeriksaan. Kita lihat deh (apakah lebih dari 2 orang atau tidak)," ucap Ricky.

"Mau diungkap disidang?" tanya awak media yang dijawab singkat oleh Ricky sembari mengangguk. "Iya."

Dalam kasus dugaan suap pendirian Bank Banten tersebut, KPK telah menjerat 3 orang yang kini telah menjadi tersangka. Ketiganya yaitu Ricky Tampinongkol selaku Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) serta 2 anggota DPRD yaitu SM Hartono, dan Tri Satriya. KPK mencium adanya ketidakberesan dalam pembahasan APBD terkait hal tersebut. Akhirnya KPK melakukan OTT dan menangkap 3 orang tersebut saat hendak bertransaksi duit haram.

Sesaat sebelum ditangkap KPK, ketiga tersangka itu tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(dha/Hbb)


Berita Terkait