Elak Selundupkan Sabu 360 Kg ke RI, Cheng: Saya Disuruh Alung

Elak Selundupkan Sabu 360 Kg ke RI, Cheng: Saya Disuruh Alung

Massaul Khoiri - detikNews
Rabu, 27 Jan 2016 18:04 WIB
Foto: Massaul/detikcom
Jakarta - Bandar narkoba Cheng Tin Kei yang terlibat kasus kepemilikan sabu seberat 360 kg, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang tersebut, Cheng Tin Kei selayaknya penjahat narkoba pada umumnya, dia mengaku sabu yang ditemukan itu bukan miliknya.

"Saat saudara digeledah saudara tahu di dalam kendaraan itu ada sabu?" tanya ketua majelis hakim Dewa Putu Yusman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl RE Martadinata, Rabu (27/1/2016).

"Ada dari seseorang tidak dikenal menitipkan barang, lalu saya disuruh menaruh di boks," jawab Cheng Tin Kei menggunakan bahasa Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cheng juga kembali mengaku tidak tahu menahu, kalau dirinya dikirim ke Indonesia sebagai kurir narkoba. Menurut Cheng, dia hanya mengaku disuruh seseorang bernama Alung untuk berbisnis di Indonesia. Selama di persidangan, Cheng didampingi penerjemah.

"Tidak disebutkan ada narkotika di sini," ucap Cheng.

Hakim Yusman pun terlihat mengerutkan dahi atas jawaban dari Cheng Tin Kei. Hakim terus menggali pengakuan mafia sabu kelas kakap itu. Namun Cheng Tin Kei tetap tidak mau mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

"Saya ke Indonesia untuk mengantar barang, sehabis antar barang itu nanti saya ada hitung-hitungan dengan Alung. Tidak dijelaskan soal narkotika," ucap Cheng.

Cheng menegaskan dirinya baru mengetahui terlibat bisnis narkoba ketika dirinya ditangkap petugas. "Saya baru tahu itu narkotika pas saya ditangkap," imbuh Cheng.

Selesai mencecar Cheng Tin Kei, hakim pun meminta jaksa untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Cheng Tin Kei. Namun jaksa lebih memilih pasif dan akan membantah jawaban Cheng Tin Kei lewat sidang tuntutan pada pekan depan.

Kasus ini bermula pada 10 Juli 2015. Hari itu, aparat mendapatkan laporan adanya transkasi sabu yang dilakukan oleh Cheng. Polisi pun melakukan pembuntutan (surveillance) dan ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat. Dari pengamatan polisi, Chen terlihat masuk ke dalam ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketika keluar dari ruko tersebut, polisi langsung menangkap Cheng di atas sepeda motornya dan langsung digeledah. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 10 kg di dalam motor tersebut. Atas tangkapan ini, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah apartemen milik Cheng di wilayah Pluit Jakarta Utara. Ternyata tidak ditemukan apa-apa dalam apartemen Cheng. Tetapi polisi kembali menggeledah mobil milik Cheng, dan berhasil menemukan barang bukti seberat 350 kg sabu yang rencananya akan diedarkan di Indonesia. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads