Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit dalam jumpa pers bersama BMKG di Kementerian Perhubungan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
"Laporan dari BMKG memang di beberapa wilayah Indonesia terjadi cuaca kurang baik," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gelombang Tinggi 4 Meter Lebih Berpotensi Terjadi di Laut Cina Selatan
"(Instruksi mengenai) penundaan keberangkatan kapal, khususnya kapal penumpang atau kapal roro, jika dirasa cuaca yang ada akan membahayakan keselamatan pelayaran. Penundaan dilakukan hingga kondisi cuaca aman," bebernya
Bobby mengatakan, SPB (Surat Persetujuan Berlayar) hanya dapat diterbitkan jika kapal layak jalan. Buku sertifikat dan pengawakan kapal pun harus dilengkapi.
"Setiap pemberangkatan kapal wajib dilakukan pemeriksaan fisik ke atas kapal, guna memastikan penumpang tidak melebihi kapasitas yang dibuktikan dengan manifest," sambungnya.
Ia melanjutkan, apabila kondisi buruk terjadi pada saat kapal berlayar, ia meminta penumpang berlindung di tempat aman.
"Sebelum berlayar nakhoda harus merencanakan pertimbangan lokasi yang akan dipilih sebagai sandaran saat sedang berlayar," pungkasnya.
(edo/rna)











































