Terlibat Suap Hakim PTUN, Gary Dituntut 3 Tahun Penjara

Terlibat Suap Hakim PTUN, Gary Dituntut 3 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Rabu, 27 Jan 2016 16:31 WIB
Terlibat Suap Hakim PTUN, Gary Dituntut 3 Tahun Penjara
Moh Yagari Bhastara (Foto: Ikhwanul Habibi/detikcom)
Jakarta - Bekas anak buah Otto Cornelis Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan kurungan. Gary diyakini terlibat menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Kami Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar, menyatakan terdakwa Moh. Yagari Bhastara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Feby Dwiyandospendy membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (27/1/2016).

Jaksa menyebut Gary terlibat bersama-sama Otto Cornelis Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Permohonan gugatan ini ditangani Majelis Hakim yakni Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dan panitera, Syamsir Yusfan.

Menurut Jaksa KPK, pada akhir bulan April 2015, Kaligis, Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro terkait permohonan pengujian yang akan diajukan.

Saat itu OC Kaligis memberikan amplop berisi uang SGD 5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro dan Syamsir Yusfan uang sebesar USD 1.000.

Pemberian duit tahap kedua dilakukan Kaligis pada 5 Mei 2015 setelah bertemu Tripeni Irianto Putro untuk berkonsultasi atas permohonan gugatan yang diajukannya. OC Kaligis memberikan uang USD 10 ribu ke Tripeni.

Sedangkan pemberian selanjutnya, yakni tahap ketiga dilakukan melalui Gary pada 5 Juli 2015. OC Kaligis menurut Jaksa memerintahkan kepada Gary untuk memberikan 2 buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih yang berisi uang USD 5 ribu kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Pemberian dilakukan di tempat parkir gedung PTUN Medan.

"Pada saat menyerahkan, terdakwa mengatakan: 'ini titipan dari Pak OC Kaligis buat bapak dan Pak OC ada di depan'," kata Jaksa.

Usai sidang pembacaan putusan yang amarnya mengabulkan sebagian permohonan pada 7 Juli 2015, Gary lantas menemui Syamsir Yusfan di ruangannya dan menyerahkan amplop berisi uang USD 1.000 sebagai pemberian keempat sebagaimana arahan Kaligis.

"Terdakwa telah memberikan uang USD 1.000 ke Syamsir Yusfan," sebut Jaksa.

Sedangkan pemberian duit kelima yakni sebesar USD 5 ribu dilakukan lewat Gary pada 9 Juli 2015 kepada Tripeni Irianto.

"Terdakwa memberikan uang kepada hakim pada 5 Juli dan 9 Juli dan panitera Syamsir Yusfan," tegas Jaksa.

Hal-hal yang meringankan dalam tuntutan ini, Gary menurut Jaksa merupakan justice collaborator sebagaimana surat keputusan pimpinan KPK. "Terdakwa mengaku perbuatannya, terdakwa sudah membuka perkara perkara lain yanbg berkaitan, terdakwa merasa menyesal dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Gary diyakini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads