"Kita belum bicara ke arah sana, tapi nanti kita ada planning untuk itu. Terutama masalah pembinaan teroris yang ada di penjara. Jadi deradikalisasi program," kata LuhutΒ usai rapat tentang pematangan draf revisi UU Terorisme di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/01/2016). Hadir dalam rapat di Kemenkopolhukam hari ini adalah Menkum HAM Yasonna Laoly.
Terkait dana untuk pembinaan teroris baik yang telah berstatus tahanan atau yang baru terindikasi, Menko Polhukam akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Termasuk juga untuk penanggulangan terorisme secara umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bikin Kegiatan Pencegahan Teror, Warga Bisa Minta Dana ke BNPT
Pada akhir 2015 lalu, Ketua BNPT Komjen Saud Usman Nasution mengatakan pihaknya telah membuat Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 provinsi. Setiap FKPT akan mendapat Rp 1 miliar setiap tahunnya untuk melakukan kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan terorisme.
"Penanggulangan terorisme ini tidak bisa (dilakukan) oleh kami saja (BNPT), tapi juga dengan potensi masyarakat secara swadaya," kata Saud pada 2 Desember 2015.
"Mereka (FKPT) tidak kita beri gaji, tapi kami siapkan (anggaran) sebesar Rp 1 miliar per tahun untuk mengadakan kegiatan," jelas mantan Kepala Detasemen Khusus Antiteror (Densus-88) Kepolisian RI itu.
(rna/nrl)











































