MUI Bantah Tarifkan Sertifikasi Halal BreadTalk Rp 25 Juta
Selasa, 08 Mar 2005 18:25 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah isu bahwa BreadTalk diperas membayar Rp 25 juta untuk mendapatkan sertifikat halal. Menurut MUI, BreadTalk belum diberi sertifikat halal karena tidak bisa menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini disampaikan Sekjen MUI Din Syamsuddin kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor MUI di kompleks Masjid Istiqlal, Jl. Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2005). Ketua LPPOM (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Obat-obatan/kosmetik dan Makanan) MUI Aisyah Girindra juga hadir dalam jumpa pers itu. "MUI mengatakan belum ada status halal terhadap produk BreadTalk. MUI meminta bila produk itu ingin mendapatkan sertifikat halal agar segera menyerahkan sejumlah persyaratan dan dokumen tentang bahan-bahan yang digunakan pada produknya kepada MUI," ujarnya. Din membantah isu miring yang menyudutkan LPPOM MUI tentang sertifikasi halal ini. "Ada isu yang menyatakan bahwa Bread Talk harus membayar uang Rp 25 juta agar proses sertifikasinya dipermudah. Padahal itu tidak benar," jelasnya. Saat ini, lanjut Din, restoran BreadTalk sedang dalam proses sertifikasi halal. "Namun, proses ini terhenti sejak tahun lalu, karena tidak kemampuan perusahaan itu memberikan data yang dibutuhkan untuk kepentingan sertifikasi halal," ungkapnya. Pada kesempatan itu, Din menyatakan, MUI perlu menjelaskan hal ini, karena masalah ini sudah menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Seperti diketahui, gerai BreadTalk sudah banyak berdiri di sejumlah tempat di Jakarta. Produk ini merupakan frenchise dari Singapura. Din juga menyatakan keprihatinannya terhadap beberapa perusahaan makanan yang mengklaim secara sepihak bahwa produknya halal. Padahal, kata dia, produk-produk itu belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
(asy/)











































