Revisi UU Terorisme Terutama Soal Kewenangan Menangkap Seseorang

Revisi UU Terorisme Terutama Soal Kewenangan Menangkap Seseorang

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Rabu, 27 Jan 2016 15:46 WIB
Revisi UU Terorisme Terutama Soal Kewenangan Menangkap Seseorang
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom)
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk merevisi UU Terorisme. Salah satu hal utama yang akan direvisi terkait pasal yang mengatur kewenangan menangkap seseorang atau kelompok yang sudah terdeteksi terkait terorisme.

"Ya, itu yang paling penting," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya usai rapat tentang pematangan draf revisi UU Terorisme, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/01/2016).

Luhut menyatakan, hanya akan ada beberapa pasal yang coba direvisi. Hingga saat ini draf revisinya belum selesai dan masih akan dicek lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita melihat masih terlalu banyak, jadi tadi drafternya dari 47 pasal itu beberapa pasal saja yang kita koreksi dan coba kita revisi," ujar Luhut.

Baca juga: Pemerintah Revisi UU Terorisme, Johan Budi: Masukan Publik Tetap Didengar

"Besok pukul 4 sore masih mau kami cek lagi. Nanti kalau masih belum lagi, Jumat cek lagi. Untuk kemudian kita serahkan ke Presiden," lanjutnya.

Luhut tak mau menjelaskan terlalu detail lebih dulu terkait hal-hal yang direvisi. "Jangan dululah orang belum selesai," tepisnya.

"Kaitannya dengan dana atau indikasinya saja?" tanya wartawan.

"Semua. Kamu juga kalau ikut bicara-bicara mengenai pembuatan bom atau apa bisa kita tangkap. Jadi intinya tidak ada ingin untuk represif, jadi kalau orang-orang ngomong ini mau membatasi HAM itu ndak ada sama sekali pikiran itu," jelasnya.

Draf revisi UU Terorisme akan diserahkan kepada Presiden pada hari Senin (1/2). "Senin ya," kata Luhut.

(rna/nrl)


Berita Terkait