"Ya, itu yang paling penting," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya usai rapat tentang pematangan draf revisi UU Terorisme, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/01/2016).
Luhut menyatakan, hanya akan ada beberapa pasal yang coba direvisi. Hingga saat ini draf revisinya belum selesai dan masih akan dicek lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemerintah Revisi UU Terorisme, Johan Budi: Masukan Publik Tetap Didengar
"Besok pukul 4 sore masih mau kami cek lagi. Nanti kalau masih belum lagi, Jumat cek lagi. Untuk kemudian kita serahkan ke Presiden," lanjutnya.
Luhut tak mau menjelaskan terlalu detail lebih dulu terkait hal-hal yang direvisi. "Jangan dululah orang belum selesai," tepisnya.
"Kaitannya dengan dana atau indikasinya saja?" tanya wartawan.
"Semua. Kamu juga kalau ikut bicara-bicara mengenai pembuatan bom atau apa bisa kita tangkap. Jadi intinya tidak ada ingin untuk represif, jadi kalau orang-orang ngomong ini mau membatasi HAM itu ndak ada sama sekali pikiran itu," jelasnya.
Draf revisi UU Terorisme akan diserahkan kepada Presiden pada hari Senin (1/2). "Senin ya," kata Luhut.
(rna/nrl)










































