Rio Capella mengaku menerima duit dari Evy yang dititipkan melalui Sisca pada 20 Mei 2015. Duit ini, menurut Rio, diterima sebagai uang 'kopi-kopi'. Namun Rio sudah berniat mengembalikan uang itu.
"Sisca mengajak bertemu, ketika ketemu Sisca duduk di samping saya, kita ngobrol ngalor ngidul. Bahwa ada titipan dari Pak OC berkas resume perselisihan Gatot dan Ery (Tengku Ery Nuradi). Kemudian ada titipan dari Bu Evy disampaikan ada Rp 200 juta, saya tanya uang itu apa, katanya kopi-kopi," ujar Rio bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami disumpah semua di sini, saya sampaikan fakta sesungguhnya setelah OTT banyak lawyer OC dipanggil termasuk saya. Saya hubungi Pak Rio, kayaknya aku dipanggil. Kita ketemu di lobi Kartika Chandra. Pak Rio bilang 'Sis kamu tenang saja, kalau diperiksa, uang Bu Evy saya tahu tapi uangnya di kamu," papar Sisca.
Namun keterangan Sisca langsung dibantah Rio. Dia menyebut tak ada kaitan OTT Gary dengan dirinya sehingga harus menyiapkan skenario.
"Nggak ada kaitan OTT Gary dengan saya. Apakah skenario itu dari saya? Tidak ada pengaturan dari saya, jadi tidak ada skenario saya. Tidak ada penyelamatan diri, saya sudah dihukum kok. Kita sama-sama disumpah. Jangan dibolak-balik saya dipojokkan dalam sidang seperti ini," ujar Rio dengan nada tinggi.
Saat ditanya Hakim Sinung Hermawan, Rio mengatakan dirinya tidak pernah meminta uang saat Evy ingin bertemu dirinya. "Tidak pernah saya mengeluarkan nilai 200," sebutnya.
Dia juga membantah duit diterimanya sebagai imbalan atas islah Gatot Pujo dengan Tengku Erry Nuradi. "Saya tidak paham, saya tidak pernah minta, islah saya tidak ikut. Kemudian saya dimnta bertemu dan diserahan uang itu saya tanya uang apa (disebut) uang kopi-kopi," ujarnya.
Gatot Pujo dan Evy Susanti didakwa menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan uang USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Keduanya juga didakwa telah menyuap eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Suap diberikan untuk pengamanan kasus Bansos di Kejagung.
Rio Capella sudah dinyatakan bersalah menerima duit suap Rp 200 juta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Rio 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan pada persidangan Senin, 21 Desember 2015. (fdn/aan)











































