"Kasus ini terjadi sekitar bulan Juni 2015, dengan 3 orang tersangka berinisial AG, DO yang bertugas sebagai perekrut, dan HS," ujar Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (27/1/2016).
Awal mula kejadian ini diketahui sekitar bulan Juni 2015, AG melakukan perekrutan ke beberapa orang korban untuk menjual ginjal dengan harga Rp 80 juta hingga Rp 90 juta. Korban yang setuju kemudian dibawa ke tersangka DD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, HS, korban dan penerima ginjal bertemu dengan dokter ahli ginjal di rumah sakit di Jakarta dengan membawa hasil lab dari Bandung. Dokter tersebut lalu memberikan surat pengantar ke rumah sakit untuk cross match (pencocokan darah).
"Dari sana, dilanjutkan lagi ke rumah sakit lain di Jakarta untuk melakukan CT scan ginjal, lalu dilanjutkan lagi ke rumah sakit lain untuk pemeriksaan jantung, paru, dan psikiater," kata Umar.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk transplantasi, hasil tersebut diberikan kepada tim dokter yang akan melakukan operasi transplantasi. Usai melakukan rapat untuk penentuan tanggal operasi yang harus ada surat persetujuan keluarga, surat persetujuan tersebut dibawa HS untuk diserahkan ke bagian administrasi di rumah sakit di Jakarta. Barulah setelah itu dilakukan operasi transplantasi.
Menurutnya biaya perekrutan per 1 korban, AG mendapat bayaran Rp 5 hingga 7,5 juta, sementara DD mendapatkan bayaran Rp 10 hingga 15 juta.
"Sementara penerima ginjal harus membayarkan pembelian ginjal dengan harga Rp 225 juta. Kepada tersangka HS diawali dengan membayar DP sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Sisanya dibayar penerima ginjal setelah operasi transplantasi ginjal dilakukan," jelas Umar.
Dari sindikat transplantasi ginjal ilegal ini, tersangka utama HS menerima keuntungan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 110 juta per korban. Saat transaksi jual beli ginjal ini, menurut Umar, HS lah yang menentukan harga jual beli ginjal, sedangkan pembiayaan operasi transplantasi ginjal ditanggung penerima ginjal.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini adala 2 Hp, 1 buku tabungan BCA atas nama HS, 1 ATM BCA Platinum, 1 kartu kredit BCA, 1 buah CPU, dokumen rekam medis dan hasil CT Scan," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diganjar Pasal 64 ayat 3 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (rni/rvk)











































