Tawarkan 50 Gram Heroin, Polisi Tangkap Warga Lesotho
Selasa, 08 Mar 2005 18:20 WIB
Jakarta - Seorang warga negara Kingdom Lesotho yang bernama Rumakau Jonas alias Npoto (31) tertangkap tangan oleh aparat kepolisian membawa 50 gram heroin.Npoto ditangkap di depan Hero Ciputat pada pukul 10.00 WIB, Jumat, (4/3/2005), lalu, saat sedang melakukan transaksi dengan petugas yang sedang menyamar.Hal ini disampaikan Kepala Satuan I Narkotika Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya Kompol Jackson Lapalonga dikantornya Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, (8/3/2005)."Petugas kita menyamar dengan bertransaksi dengan pelaku. Pelaku menawarkan heroin seberat 50 gram dengan harga 15 juta," kata Jackson.Dia lalu menambahkan, pelaku yang beralamat di Perumahan Villa Dago Kintamani, Blok G No.19 Pamulang, Tangerang itu merupakan target operasi sejak tahun 2000 lalu.Karena tindakannya tersebut, pelaku dijerat UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.Jackson menjelaskan, barang yang dibawa Npoto didapatkan dari bandar yang lebih besar yang bernama Chasey, warga negara Nigeria yang sering beroperasi di Tanah Abang. "Sampai sekarang Chasey masih buron," katanya.Kasus PenembakanSementara itu, di tempat yang sama Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Irawan Dahlan mengatakan, beberapa penembakan yang dilakukan aparat kepolisian saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Metro Jaya.Bahkan, penembakan yang dilakukan anggota polisi yang melukai anggota Linmas di Ulujami, sudah diserahkan ke Reserse Kriminal Umum karena lebih berat tindak pidananya.Sedangkan, untuk kasus penembakan di Karaoke Royal dengan pelaku Briptu M. Ali, anggota Patwal Mabes Polri, telah dikenakan tuduhan mengganggu ketertiban umum, merusak dan pelanggaran disiplin umum. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.Irawan juga menjelaskan, selama tahun 2004-2005, Propam Polda Metro Jaya sudah menangani 135 kasus. Sebanyak 115 kasus dari seluruh kasus tersebut sudah diselesaikan melalui sidang, empat kasus sedang disidangkan dan yang belum ditangani sebanyak 16 kasus.Dia juga mengatakan, ada 59 kasus pengaduan masyarakat mengenai tindak tanduk anggota polis, dan 632 kasus pelanggaran disiplin, seperti terlambat apel, pelanggaran lalu lintas atau pun berambut dan berkuku panjang.Selain itu, ada 14 anggota kepolisian yang ditarik senjatanya karena tidak lulus tes grafologi.Irawan juga menjelaskan, terdapat 45 kasus izin senjata api yang sudah tidak berlaku dan ada juga tiga kasus anggota polisi yang menjadi calo pembuatan SIM.Dalam kasus ini, Irawan berharap masyarakat ikut mengawasi polisi dengan melaporkan ke bidang Propam Polda Metro Jaya.
(umi/)











































