Setya Novanto Kirim Surat ke Kejagung Minta Tunda Pemeriksaan Dua Minggu

Setya Novanto Kirim Surat ke Kejagung Minta Tunda Pemeriksaan Dua Minggu

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 27 Jan 2016 15:05 WIB
Jampidsus Arminsyah (Foto: Rengga Sancaya/detikFoto)
Jakarta - Eks Ketua DPR Setya Novanto hari ini dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyelidik Kejagung. Namun, Novanto kembali mangkir dengan mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit hingga dua minggu.

"Pak Setya Novanto tadi mengirim surat yang ditandatangani oleh Setya Novanto sendiri. Dalam surat itu, memberitahukan bahwa Pak Setya Novanto belum bisa hadir hari ini alasan menyangkut kesehatan. Jadi meminta untuk ditunda dua minggu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2016).

Menurut Arminsyah, Novanto tidak melampirkan surat izin sakit dari dokter dalam surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut. Dalam surat itu, Novanto mengaku permintaan penundaan terkait kondisi kesehatan pikologi dan kekhawatiran akan keselamatan dirinya dan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya beliau kurang sehat dan mengkhawatirkan faktor keselamatan dirinya dan keluarganya. Saya tidak mengatakan takut tapi pertimbangannya yang disebut di dalam surat itu (kesehatan dan khawatir keselamatan keluarga). Saya tidak bisa mengomentari di suratnya alasannya seperti itu," ujar Arminsyah.

Kejagung akan menggelar rapat mengenai hal tersebut. "Dengan surat ini artinya Pak Setya Novanto akan bersedia hadir, cuma minta waktu dua minggu. Ini yang akan kita bahas," ungkap Arminsyah.


"Faktor (materi rapat) antara lain apakah masih ada upaya-upaya di luar dari meminta keterangan Novanto. Kalau memang enggak ada lagi, tentu kita akan berikan cukup seminggu lah, tapi kalau ada masalah-masalah yang kita kerjakan berarti sambil menunggu dua minggu kita bisa tuntaskan yang lain pada akhirnya keterangan Novanto," imbuh Arminsyah.

"Langkah selanjutnya kita bisa kemudian kita buat analisa, kita tentukan sikap. Nah sikap kita itu bisa alternatif sesuai fakta hukum yang kita peroleh nanti lah," sambungnya menegaskan. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads