"Ada 3 pelaku, masing-masing pria berinisial JN (36), AR (53) dan AT (40)," kata Kapolres Asahan AKBP Tatan D Atmaja kepada wartawan di Mapolres Asahan, Sumut, Rabu (27/1/2016).
Tatan menjelaskan, penyergapan terhadap pelaku dilakukan di Pelabuhan Phanton Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Sumut, Senin (25/1). Saat itu, pihak Polres Asahan mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia masuk ke Asahan, Sumut, melalui jalur laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Asahan AKBP Tatan D Atmaja dan jajaran saat memberikan keterangan pengungkapan kasus narkoba |
Dari pengakuan JN, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial D di Tanjung Balai. Polisi tak menemkan D. Lalu, mereka melakukan pengembangan dan menangkap AR sebagai nakhoda dan AT sebagai kepala kamar mesin kapal. JN sendiri merupakan ABK.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Sementara, untuk upahnya, pelaku akan mendapatkan upah berkisar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
"Rencananya, pelaku ini akan mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Untuk bandar dan kelompok-kelompoknya masih kami kejar," ujar Tatan.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti 3 unit telepon genggam. Kini, ketiganya masih dalam pemeriksaan lanjutan petugas. Pengembangan kasus ini pun tengah dilakukan. (trw/trw)











































Kapolres Asahan AKBP Tatan D Atmaja dan jajaran saat memberikan keterangan pengungkapan kasus narkoba