Pimpinan KPK Dicecar Komisi III DPR Soal Penggeledahan Bawa Brimob

Pimpinan KPK Dicecar Komisi III DPR Soal Penggeledahan Bawa Brimob

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 27 Jan 2016 12:32 WIB
Foto: Ikhwanul Habibi/detikcom
Jakarta - Pimpinan KPK melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Ketua KPK Agus Rahardjo cs dicecar tentang penggeledahan penyidik KPK di DPR yang membawa personel Brimob bersenjata laras panjang.

"Kalau menganggap DPR sebagai rumah dan institusi negara, ada orang bermasalah di dalamnya kalau mau digeledah monggo. Nggak perlu gaya-gaya seperti ini. Nanti bisa aja menteri lagi rapat kabinet dengan dalih hukum maka akan seperti juga," ungkap Anggota Komisi III Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Masinton meminta agar ada pembinaan kepada para penyidik sehingga memiliki etika kenegaraan. Protes juga disampaikan oleh Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Ia menyatakan sebenarnya sudah sejak dari pimpinan KPK sebelumnya, Komisi III meminta standar operational (SOP) penggeledahan oleh KPK namun belum juga mendapatkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin terjadi masalah penggeledahan. Kami tidak melihat peribadinya tapi kami ingin hubungan antara kedua lembaga tetap berjalan dengan baik. Apakah KPK sudah tidak percaya lagi DPR adalah rumah rakyat?" kata Adies.

Kemudian dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan keberatannya. Ia mengaku awalnya merasa senang Brimob datang karena dianggap sebagai tambahan pengamanan usai Bom Thamrin.

"Saya selaku pimpinan MKD, ingin mengimbau agar hubungan antar lembaga berjalan baik. Turunan MD3, kami punya tata beracara yang isinya ketika presiden berikan izin pemanggilan anggota, dan jika terbukti OTT ada tindak pidana, MKD harus menerima surat dari aparat penegak hukum soal penyitaan dan penggeledahan," jelas Dasco.

"Ketika MKD setuju soal penggeledahan penyitaan maka aparat penegak hukum wajib didampingi salah satu MKD. Yang lalu, penyidik yang datang ke DPR kemudian tidak bisa komunikasi dengan baik, malah tidak mau masuk ke ruang pimpinan MKD untuk koordinasi," sambungnya.

Pimpinan KPK belum mendapat kesempatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Namun saat awal rapat, Agus Rahardjo menyampaikan kebutuhan KPK terhadap sejumlah legislasi.

"Kebutuhan legislasi yang sekiranya dibutuhkan KPK, kami memohon dimungkinkan, UU KPK yang ada sekarang sudah cukup mendukung operasional kegiatan kami. Dukungan legislasi yang dibutuhkan penyelesaian revisi di KHUP dan KUHAP, UU Tipikor, dan RUU Perampasan Aset," terang Agus.

Hingga saat ini anggota Komisi III bergantian memberi pertanyaan dan pernyataan terhadap tugas dan kinerja KPK dalam rapat yang dipimpin oleh Mulfachri Harapap itu. Pimpinan KPK nantinya akan diminta untuk menjawab dan memberikan tanggapan. (ear/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads