"Kami menggunakan dalam kasus-kasus tertentu termasuk kasus racun ini, akhirnya kami dapatkan suatu peristiwa condisio sio quanon, itu teori hukum dan kemarin kami diskusikan dengan JPU. Ada tambahan-tambahan, masukan dari JPU untuk membulatkan berkas perkara," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).
Soal masukan dari JPU tersebut, Krishna tidak memerinci secara detil. Namun menurutnya, masukan dari pihak jaksa itu untuk menguatkan alat bukti yang saat ini dimiliki oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya saya punya petunjuk HP ini dia tidak akan bernilai kalau tidak dianalisa. Nah analisanya oleh ahli. Bahkan, barang bukti ini HP ini saya contohkan, ini nilainya nol padahal barang bukti, tapi kalau disatukan dengan analisa ahli ini jadi 3 bisa jadi barang bukti, keterangan ahli dan dokumen," tambahnya.
Krishna menambahkan, masukan dari pihak kejaksaan ini sangat penting untuk penyidik agar alat buktinya tidak terbantahkan di pengadilan.
"Itulah masukan kemarin, supaya yang kami miliki ini punya nilai, maka kami lakukan pemeriksaan. Terhadap barang bukti apa, barang bukti itu yang kita temukan ada beberapa yang tidak bisa kami sebutkan di situ," tutupnya.
![]() |












































