"Seperti yang disampaikan Presiden dalam bahwa ada dua opsi awalnya, yakni Perppu atau revisi UU. Akhirnya dipilih untuk melakukan revisi UU terorisme," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
"Tentu dengan catatan waktu itu adalah tetap mendengarkan masukan dari publik, dari mana pun. Baik yang pro UU ini maupun yang kontra terhadap revisi UU antiterorisme," sambung Johan menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian diserahkan kepada Menko Polhukam untuk membahas itu bersama menteri terkait, yaitu Menkum HAM. Waktu itu kalau tidak salah diberi waktu dua minggu untuk membahas masukan-masukan atau kritik yang berkaitan dengan itu. Baru kemudian dibicarakan dengan DPR," jelas Johan.
"Kalau tidak salah, revisi ini masuk di Prolegnas 2016 di DPR. Artinya kalau sudah masuk dalam prolegnas, mau tidak mau pemerintah juga harus. Sekarang tinggal materi mana yang perlu direvisi, mana yang tidak perlu direvisi. Itu yang maksud Presiden. Diserahkan ke Menko Polhukam dan menteri di jajaran di bawah Polhukam yaitu Menkum HAM," tambah Johan. (rjo/hri)











































