Baca juga: Pelantikan Tim Pengawas Intelijen DPR Menuai Kontroversi
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Laksda (Purn) Soleman B Ponto mengatakan tim tersebut tak memiliki manfaat apapun.Β Menurut Soleman, tugas tim pengawas yang dikomandoi oleh Ketua Komisi I Mahfud Siddik itu akan bertentangan dengan prinsip-prinsip intelijen. Pertama adalah prinsip di mana dalam dunia intelijen ada posisi yang disebut sebagai agent handler dan agent.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prinsip tersebut akan bertentangan dengan tugas tim pengawas intelijen yang akan mengawasi dan meminta keterangan kepada KaBIN atas operasi dan kegiatan intelijen yang dilakukannya. Bila dilihat dari prinsip intelijen, ucap Soleman, maka tim pengawas ini akan mengawasi dan meminta keterangan atas sesuatu perintah atau pekerjaan yang dilakukan oleh KaBIN atas perintah presiden.
"Sebagai agent, KaBIN harus patuh dan setia kepada agent handlernya yaitu presiden, dengan tidak membuka sama sekali perintah presiden yang diberikan kepadanya, jika KaBIN menjelaskan dengan sebenar-benarnya apa yang dilakukan, maka KaBIN telah mengkhianati presiden sebagai agent handlernya," tutur Soleman.
"Hal ini tentu sangat diinginkan oleh pihak lawan. Ini merupakan contoh yang sangat jelek bagi personel intelijen Indonesia lainnya," imbuh dia.
Prinsip kedua dalam intelijen diterangkan Soleman adalah bahwa sesuatu yang tidak kelihatan, belum tentu tidak ada. Sedangkan sesuatu yang kelihatannya ada, belum tentu itu bentuknya. Prinsip ini menjelaskan bahwa seorang person intelijen akan dilatih sedemikian rupa agar selalu dapat menyembunyikan pekerjaan yang sesungguhnya dan awam pasti selalu tertipu.
"Tim pengawas intelijen adalah anggota DPR yang terhormat dan yang tidak boleh dibohongi. Dengan demikian KaBIN harus menjelaskan dengan sejelas-jelasnya apa yang dialukannya. Sebagai petugas intelijen profesional, akan sulit bagi KaBIN untuk mengatakan yang sebenarnya," kata Soleman.
"Demikian pula bagi tim pengawas intelijen akan sulit mengamatinya karena yang kelihatan belum tentu itu bentuknya. Jadi yang didapatkan oleh tim pengawas intelijen ini belum tentu benar," lanjutnya.
Seorang profesional intelijen, menurut Soleman, harus memegang prinsip lainnya yang berbunyi 'berangkat tugas dianggap mati, hilang tidak dicari, kalah dicaci maki dan menang tidak dipuji. Dalam melaksanakan tugasnya, tak jarang personel intelijen terpaksa harus melanggar hukum.
Namun jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka personel itu harus dihukum karena mereka tidak kebal hukum. Tak hanya itu, apabila personel intelijen gagal dalam melaksanakan tugasnya maka ia akan dicaci maki oleh atasannya yang memberi perintah dan juga akan mendapat hukuman karena kegagalan itu.
"Misalkan apabila pekerjaan yang dilakukan oleh KaBAIS melanggar hukum, maka Panglima TNI akan menyangkalnya dan menyatakan bahwa tidak ada perintah untuk melanggar hukum. Selanjutnya KaBAIs harus menjalani proses hukum seorang diri, itulah sebabnya seorang personel intelijen harus dapat menjaga dirinya sendiri," terang Soleman.
"Dari sisi ilmu intelijen, keberadaan tim pengawas DPR ini disebut Soleman akan terlihat sebagai 'upaya lawan' untuk mendapatkan informasi melalui jalur resmi. Ini akan semakin membuat seorang pejabat KaBIN akan tetap setia kepada agent handlernya dan secara profesional akan sulit baginya untuk mengatakan hal sebenarnya," tambah purnawirawan itu.
Tak hanya itu, pihak intelijen lawan menurut Soleman juga akan melihat bahwa tim pengawas tersebut sebagai orang yang paling banyak mengetahui tentang kegiatan operasi intelijen Indonesia. Sehingga tim pengawas akan dijadikan sasaran operasi dan kegiatan intelijen lawan untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
"Bentuk operasi dan kegiatan intelijen lawan bisa mulai dari bentuk yang paling halus, dan bahkan sampai yang paling brutal misalkan penculikan diri sendiri atau anggota keluarga lainnya sebagai upaya untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan," ungkapnya.
"Sebaliknya bagi pihak intelijen Indonesia, anggota tim pengawas intelijen akan ditempatkan sebagai kambing hitam, pembocor informasi apabila terjadi kebocoran informasi kegiatan dan operasi intelijen," sambung Soleman.
Melihat dari prinsip-prinsip intelijen tersebut, tim pengawas intelijen dikatakan Soleman tidak akan mendapatkan apa yang mereka cari. Namun justru dapat dengan mudah dibelokan sebagai kambing hitam pembocor rahasia kegiatan dan operasi intelijen di Indonesia.
"Serta dengan mudah dapat pula menjadi korban operasi intelijen lawan yang menghalalkan segala cara untuk mendapat informasi yang mereka butuhkan. Tm pengawas intelijen dapat dikatakan tidak ada manfaatnya. Jadi tim pengawas intelijen DPR dibentuk untuk apa?" tutup Soleman.
Baca juga: Ketua DPR Lantik 14 Anggota Tim Pengawas Intelijen, Ini Fungsinya
(ear/erd)