"Menyatakan terdakwa Amir Fauzi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Tito Suhud membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (27/1/2016).
Suap yang diterima Amir Fauzi dan dua orang Majelis Hakim PTUN Medan yakni Tripeni Irianto Putro dan Dermawan Ginting terkait dengan gugatan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalamย penyelidikan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OC Kaligis memerintahkan Moh. Yagari Bhastara alias Gary untuk memberikan dua buah buku masing-masing berisi amplop USD 5 ribu untuk diberikan kepada terdakwa dan Dermawan Ginting," ujar Hakim Tito.
Penerimaan ini lantas dilaporkan ke Tripeni Irianto selaku Ketua PTUN Medan. Kepada Amir dan Dermawan, Irianto Putro menyebut duit yang diterima dari OC Kaligis melalui Gary terkait dengan putusan mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji kewenangan Kejati Sumut yang dibacakan pada 7 Juli 2015.
Putusan PTUN Medan yaitu menyatakan keputusan termohon Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap pemohon Ahmad Fuad Lubis selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan termohon perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan Ketua BUD Pemprov Sumut.
"Terdakwa sebagai seorang hakim telah menerima uang dari pengacara dengan tujuan dapat membantu kasus yang diserahkan kepadanya," tegas Hakim.
Amir terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim sudah menghukum OC Kaligis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kaligis terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan memberikan uang total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Sedangkan Tripeni Irianto Putro, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima duit sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu.
Sementara itu panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dihukum 3 tahun penjara. Syamsir terbukti menerima duit total USD 2 ribu yang diserahkan OC Kaligis dan Gary. Sedangkan Dermawan Ginting dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan karena terbukti menerima duit suap sebesar USD 5 ribu. (fdn/aan)











































