Pengusaha Aseng Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Damayanti

Pengusaha Aseng Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Damayanti

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 27 Jan 2016 11:11 WIB
Pengusaha Aseng Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Damayanti
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Pengusaha So Kok Seng alias Aseng kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap Damayanti Wisnu Putranti. Lagi-lagi, Aseng hanya diam dan tak berkomentar sedikit pun.

"Untuk pemeriksaan lanjutan," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2016).

Aseng sendiri telah dicegah oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pada hari ini, KPK juga memanggil politisi Golkar dari Komisi V DPR, Budi Supriyanto, untuk menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Politisi Golkar Budi Supriyanto Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Damayanti

Pada Jumat (22/1), tim penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan yaitu di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, kantor PT Cahaya Mas Perkasa, dan Gedung Balai Pelaksanaan Jalan Sembilan di Ambon. Aseng sendiri merupakan pemilik PT Cahaya Mas Perkasa.

Damayanti Wisnu Putranti (Hasan Al Habshy/detikFoto)

Dari penggeledahan itu penyidik KPK berhasil membawa sejumlah dokumen yang mengarah ke pengembangan kasus yang tengah dilakukan KPK. Penyidik KPK mencium adanya keterlibatan pengusaha tersebut dalam kasus dugaan suap proyek tersebut.

Baca juga:Β KPK Diminta Gali Posisi Damayanti yang Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (dha/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads