KPK Diminta Gali Posisi Damayanti yang Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

KPK Diminta Gali Posisi Damayanti yang Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Rivki - detikNews
Rabu, 27 Jan 2016 10:44 WIB
KPK Diminta Gali Posisi Damayanti yang Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemen PUPR. Atas pengajuan hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta KPK untuk mencermati peran Damayanti dalam kasus ini.

Ketua LPSK Abdul Haris Simendawai, dalam siaran persnya kepada detikcom, Rabu (27/11/2016), mengatakan, pengajuan diri Damayanti sebagai JC bisa semakin membuka jalan bagi KPK untuk mengejar para pelaku lainnya. Untuk itu, KPK didorong untuk lebih mencermati peran Damayanti sehingga pelaku-pelaku lain dalam kasus tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Semendawai mengatakan, selain perlu mencermati peran Damayanti dalam kasus penyuapan terkait permohonan JC yang diajukan, KPK juga hendaknya dapat mengacu kepada UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban karena pada UU itu jelas disebutkan definisi saksi pelaku dan bagaimana penanganannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK jangan hanya berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, tetapi juga harus mengacu pada UU No 31/2014. Selain itu, juga ada peraturan bersama yang mengatur masalah ini," kata Semendawai, Rabu (27/1).

Menurut Semendawai, keberadaan JC sebagai pihak yang berperan membongkar peran pelaku lain, juga diatur dalam Konvensi Anti Korupsi yang sudah diratifikasi Indonesia. Karena itulah, jika pemohon JC memenuhi persyaratan, sebaiknya KPK tidak segan menetapkan Damayanti sebagai JC dan memperjuangkan agar haknya sebagai JC juga terpenuhi.

"Diharapkan akan semakin banyak pihak yang mau berperan sebagai JC sehingga banyak kasus korupsi yang terbongkar," ujarnya.

Pada Pasal 1 UU 31/2014, jelas disebutkan, saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Kepada saksi pelaku ini, pada pasal selanjutnya, yaitu Pasal 10A ayat (1), saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikannya.

Penanganan khusus yang dimaksud dalam pasal tersebut, berupa pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya. Lalu, pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapnya, dan/atau memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. Penghargaan atas kesaksian yang diberikan saksi pelaku, antara lain bisa berupa keringanan penjatuhan pidana.

Sebelumnya diberitakan, Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai JC dalam kasus suap pengajuan proyek jalan yang menjeratnya. Hanya saja KPK belum menentukan sikap terkait permintaan pihak Damayanti. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka. Dan, hingga kini, KPK masih mengejar para aktor utama lain dalam kasus ini. (faj/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads