"Yang bersangkutan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka DWP," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2016).
Baca juga: Perusahaannya Digeledah Terkait Kasus Damayanti, Aseng Diperiksa KPK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi sendiri telah dicegah KPK lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Selain Budi, KPK juga mencegah seorang pengusaha bernama So Kok Seng alias Aseng.
Baca juga: Damayanti Wisnu Putranti Mengajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (dha/hri)











































