Polisi lalu memenuhi permintaan tim jaksa. Mulai hari ini, penyidik mengebut melengkapi berkas kasus Mirna yang tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
"Memang dalam hal ini belum ada tersangka, karena masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara. Kita koordinasi dengan penyidik untuk supaya nantinya berkas ini tidak bolak-balik," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Mochammad Nasrun usai gelar perkara kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, polisi sebelumnya telah memintai keterangan dari 4 saksi ahli yaitu ahli psikologi forensik, psikiatri forensik dan ahli kimia forensik. Bahkan, sedikitnya ada 10 saksi ahli yang telah disiapkan polisi untuk melengkapi berkas tersebut.
"Satu-dua hari ini kami lakukan langkah-langkah signifikan untuk memenuhi bolong-bolong yang disampaikan Pak jaksa. Kami setuju itu harus dilakukan segera, satu-dua hari ini kami lakukan. Mudah-mudahan cepat selesai dan ada penetapan tersangka setelah itu. Ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi (ada) 2-3 orang akan dibuat berita acara," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Dengan berkas dan alat bukti yang lengkap itulah diharapkan tersangka kasus Mirna segera diungkap. Ketika ditanya kapan tersangka Mirna ditetapkan, Krisna belum dapat memastikannya. "Nanti," jawab Krisna singkat. (aan/ndr)










































